Jatah CPNS 2012 Jalur Reguler Maksimal Hanya 65 Ribu Peserta

http://lokernesia.blogspot.com/2012/05/jatah-cpns-2012-jalur-reguler-maksimal.html

Sebagaimana dilansir dari JPNN, di Jakarta bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur reguler sebanyak 50 persen dari jumlah pensiun. Itu berarti kuotanya maksimal 65 ribu. "Kenapa cuma 50 persen dari jumlah pensiun? Ini karena jumlah PNS kita sudah terlalu gemuk. Makanya harus dikurangi setiap tahunnya," kata Menpan-RB Azwar Abubakar dalam diskusi dengan wartawan di Hotel Atlit Century, Jakarta, Rabu (2/5).

Dia menyebutkan, upaya pengurangan jumlah PNS sejak 2011 mulai kelihatan hasilnya. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS per Desember 2011 sebanyak 4,572 juta dari sebelumnya 4,7 juta. "Karena ada moratorium, jumlah PNS bisa berkurang 200 ribuan. Tahun ini meski ada moratorium, kita tetap berikan peluang untuk melakukan pengadaan CPNS. Tapi dengan catatan harus memenuhi ketentuan terutama harus berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja," terangnya.

Dalam penerimaan CPNS jalur reguler, Azwar mengaku mendapat beban besar. Yaitu pengangkatan honorer kategori satu (K1) yang notabene harus diangkat tanpa tes. "Ini sudah kontrak politik, jadi saya tidak bisa apa-apa. Mau saya, CPNS yang dihasilkan lewat cara reguler agar kualitasnya bisa ketahuan. Tapi di satu sisi, beban honorer K1 yang kini menjadi tanggung jawab saya harus segera diselesaikan," bebernya.

Disisi lain, kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan.  Syaratnya, kalangan swasta itu harus lulus uji kompetensi. Peluang bagi kalangan swasta untuk menempati jabatan eselon I dan II di pemerintahan itu tertuang dalam rancangan undang-undnag (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).   

"Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), kita memberikan peluang bagi swasta untuk menduduki suatu jabatan (eselon I maupun II) di instansi pemerintah," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam diskusi terbatas dengan media massa di Hotel Century.

Selama ini, eselon I dan II merupakan jabatan struktural yang selalu diisi oleh pejabat karir. Namun sering untuk jabatan tertentu tidak bisa diisi oleh pejabat karir karena kualifikasi dan kompetensinya tidak memadai. "Nah untuk mengisi jabatan tertentu itulah diambil dari kalangan profesional. Tentu saja pengisiannya lewat uji kompetensi serta serangkaian tes lainnya," jelas guru besar Universitas Indonesia ini. Namun soal realisasinya, masih akan diatur lebih rinci dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Itu masuk di dalam RUU ASN dan nanti akan diperjelas dalam PP juga. Jadi itu akan berlaku kalau sudah ada UU ASN," tandasnya.

Get widget