Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Batal Diperpanjang

Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Batal Diperpanjang

Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Batal Diperpanjang. Pada beberapa waktu terdahulu, LoKerNesiaKu.com sempat menginformasikan bahwa ada kemungkinan direvisinya masa kerja PNS dari yang semula hingga 56 tahun saja menjadi 58 tahun. Namun ternyata, peraturan mengenai hal tersebut masih sama seperti sebelumnya. Jadi, batas usia pensiun PNS tetap berada pada angka 56 tahun.

Rumor mengenai batas usia PNS yang akan dirubah belumlah menemui titik terang, karena pembahasan mengenai hal ini yang akan tertuang pada RUU Aparatur Sipil Negara ternyata masih belum mendapat pengesahan.

Di samping wacana mengenai batas usia pensiun 58 tahun, juga dibahas mengenai ketersediaan formasi jabatan ASN yang tersusun atas jabatan administrasi, fungsional serta eksekutif senior.

Sebagai catatan mengenai batas usia pensiun PNS, apabila nanti sudah resmi berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada posisi jabatan administrasi akan memiliki batas usia pensiun di umur 58 tahun, sementara itu untuk jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun dan khusus jabatan fungsional bakal disusun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terlebih dahulu.
Get widget