Home » Berita dan Serba-Serbi » Peraturan Pegawai Negeri Sipil Terbaru : Kontrak Kerja PNS Akan Dijalankan Mulai 2014
Peraturan Pegawai Negeri Sipil Terbaru : Kontrak Kerja PNS Akan Dijalankan Mulai 2014
5.11.12
Kategori:
Berita dan Serba-Serbi
Peraturan Pegawai Negeri Sipil Terbaru : Kontrak Kerja PNS Akan Dijalankan Mulai 2014. Kebijakan pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas PNS kembali terlihat. Pada poin ini, diisyaratkan bahwa keseluruhan Pegawai Negeri Sipil bakal menjalani peraturan kontrak kerja yang akan dimulai pelaksanaannya pada awal tahun 2014 mendatang.
Aturan baru PNS ini adalah hasil persetujuan antara PNS serta atasan langsungnya dan seluruh PNS akan terlibat pada aturan kontrak kerja ini, tanpa pengecualian. Hal ini dilakukan guna mengukur performa serta pencapaian kerja pegawai agar selaras dengan perjanjian kerja yang telah disepakati PNS pada awalnya, dan tentunya juga untuk menggenjot program reformasi birokrasi yang notabene berimbas pada tingkat profesionalitas pegawai.
Peraturan baru PNS bukan hanya diwujudkan pada sistem kontrak kerja yang akan segera direalisasikan, namun juga pada proses rekrutmen CPNS yang kedepannya akan memanfaatkan metode CAT (Computer Assisted Test) pada tahun 2013. Sebagai langkah awal, akan dilakukan penyelenggaraan tes CPNS Honorer Kategori 2 pada lingkungan pemerintahan yang telah ditunjuk sebelumnya.