Otoritas Jasa Keuangan Sediakan Lowongan Melebihi Kuota 2.500 Orang Hingga 2014
Lembaga Negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lowongan tersedia hingga periode 2014, di mana Muliaman D Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner OJK bakal memberi surat instruksi menteri keuangan sehubungan dengan peralihan pegawai Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mulai kerja pada awal tahun depan.
Hal tersebut dilakukan karena dilatarbelakangi oleh sebab pihak Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan susunan struktur lengkap OJK, di mana bagi pegawai OJK yang berasal dari Bank Indonesia (BI), diproyeksikan baru mulai berkarir di 2014.
Di tahun 2013, pihak OJK juga sudah mencanangkan beberapa target kerja yang wajib dipenuhi sebagaimana fungsinya sebagai pengawas pasar modal dan edukator keuangan bagi masyarakat. Maka dari itu, Muliaman berujar kembali akan membutuhkan tambahan tenaga kerja demi mencapai sasaran yang menjadi poin utama tersebut. Serta, OJK pun mementingkan pembentukkan unit-unit di bawah ketua serta wakil ketua DK. Unit tersebut dibutuhkan untuk mengurus infrastruktur yang dibutuhkan OJK.
Diperkirakan hingga periode 2014, Otoritas Jasa Keuangan akan mengakomodir kebutuhan tenaga kerja sampai berjumlah lebih dari 2.500 orang yang terdiri dari 1.031 pegawai dari Bapepam-LK serta dari Bank Indonesia berjumlah sekitar 1.500 pegawai.
Para karyawan dari kedua institusi negara tersebut bakal disediakan opsi karir untuk bergabung dengan OJK atau kembali ke institusi sebelumnya, di mana bagi pegawai Bapepam-LK, OJK bakal memberikan batas waktu hingga 3 (tiga) bulan dihitung mulai pertama kali bergabung ke OJK.
Mengenai anggaran operasional OJK, saat ini diakui beliau masih mengandalkan fasilitas dari Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia. Untuk kemudian, di 2013, anggaran tersebut bakal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di lain sisi, untuk pungutan dari lembaga keuangan dan non keuangan, berpeluang akan baru dijalankan pada periode 2014.
Di tahun 2013, pihak OJK juga sudah mencanangkan beberapa target kerja yang wajib dipenuhi sebagaimana fungsinya sebagai pengawas pasar modal dan edukator keuangan bagi masyarakat. Maka dari itu, Muliaman berujar kembali akan membutuhkan tambahan tenaga kerja demi mencapai sasaran yang menjadi poin utama tersebut. Serta, OJK pun mementingkan pembentukkan unit-unit di bawah ketua serta wakil ketua DK. Unit tersebut dibutuhkan untuk mengurus infrastruktur yang dibutuhkan OJK.
Diperkirakan hingga periode 2014, Otoritas Jasa Keuangan akan mengakomodir kebutuhan tenaga kerja sampai berjumlah lebih dari 2.500 orang yang terdiri dari 1.031 pegawai dari Bapepam-LK serta dari Bank Indonesia berjumlah sekitar 1.500 pegawai.
Para karyawan dari kedua institusi negara tersebut bakal disediakan opsi karir untuk bergabung dengan OJK atau kembali ke institusi sebelumnya, di mana bagi pegawai Bapepam-LK, OJK bakal memberikan batas waktu hingga 3 (tiga) bulan dihitung mulai pertama kali bergabung ke OJK.
Mengenai anggaran operasional OJK, saat ini diakui beliau masih mengandalkan fasilitas dari Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia. Untuk kemudian, di 2013, anggaran tersebut bakal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di lain sisi, untuk pungutan dari lembaga keuangan dan non keuangan, berpeluang akan baru dijalankan pada periode 2014.