Rekrutmen CPNS Baru Bakal Dijalankan Secara Selektif & Berbasis Kompetensi
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bakal dijalankan oleh pemerintah secara selektif, berdasar pada prinsip zero growth serta memiliki basis kompetensi yang jelas, guna menata ulang kuota kebutuhan pegawai dengan tepat mengacu pada analisis jabatan & beban kerja.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan pernyataannya mengenai penerimaan CPNS terbaru nantinya bahwa : "Pemerintah akan melakukan rekrutmen pegawai secara selektif mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi,".
Kebijakan teranyar mengenai sistem seleksi CPNS baru tersebut diprakarsai agar terjadi koordinasi yang baik antar instansi pada faktor rekrutmen, penataan jatah serta proses pengalokasian PNS untuk pusat dan daerah.
Mengacu kembali pada rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemerintah pun bakal melaksanakan pembatasan (capping) belanja pegawai daerah, khususnya pada pemda yang berwewenang untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen Calon PNS di Indonesia.
Pada revisi UU itu, pemerintah mengajukan usul kepada pemda untuk melaksanakan kontrol terhadap kepentingan belanja daerahnya demi meningkatkan kualitas belanja yang berkaitan dengan proses rekrutmen CPNS baru, beberapa hal di antaranya yaitu melalui penetapan batas pada porsi belanja pegawai yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sertifikasi jabatan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah, kontrol terhadap dana diam (idle), serta pengawasan kinerja keuangan daerah.
Agus Marto berujar mengenai wacana penerimaan pegawai negeri sipil baru tersebut : "Dengan adanya program moratorium dan capping tersebut diharapkan belanja negara, terutama belanja pegawai, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan lebih efektif dan efisien,".
Sebagai referensi pengkajian rekrutmen CPNS Indonesia terbaru, bahwa pada Rancangan APBN 2013, belanja pegawai disinyalir menyentuh angka Rp 241,12 triliun dan dengan kata lain naik sebanyak 13,6 % dari belanja pegawai pada 2012 yang berkisar di angka Rp 212,26 triliun.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan pernyataannya mengenai penerimaan CPNS terbaru nantinya bahwa : "Pemerintah akan melakukan rekrutmen pegawai secara selektif mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi,".
Kebijakan teranyar mengenai sistem seleksi CPNS baru tersebut diprakarsai agar terjadi koordinasi yang baik antar instansi pada faktor rekrutmen, penataan jatah serta proses pengalokasian PNS untuk pusat dan daerah.
Mengacu kembali pada rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemerintah pun bakal melaksanakan pembatasan (capping) belanja pegawai daerah, khususnya pada pemda yang berwewenang untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen Calon PNS di Indonesia.
Pada revisi UU itu, pemerintah mengajukan usul kepada pemda untuk melaksanakan kontrol terhadap kepentingan belanja daerahnya demi meningkatkan kualitas belanja yang berkaitan dengan proses rekrutmen CPNS baru, beberapa hal di antaranya yaitu melalui penetapan batas pada porsi belanja pegawai yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sertifikasi jabatan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah, kontrol terhadap dana diam (idle), serta pengawasan kinerja keuangan daerah.
Agus Marto berujar mengenai wacana penerimaan pegawai negeri sipil baru tersebut : "Dengan adanya program moratorium dan capping tersebut diharapkan belanja negara, terutama belanja pegawai, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan lebih efektif dan efisien,".
Sebagai referensi pengkajian rekrutmen CPNS Indonesia terbaru, bahwa pada Rancangan APBN 2013, belanja pegawai disinyalir menyentuh angka Rp 241,12 triliun dan dengan kata lain naik sebanyak 13,6 % dari belanja pegawai pada 2012 yang berkisar di angka Rp 212,26 triliun.