Home » CPNS dan BUMN » Absen Habis Cuti, Tunjangan PNS Diancam Potong 50%
Absen Habis Cuti, Tunjangan PNS Diancam Potong 50%
1.8.13
Kategori:
CPNS dan BUMN
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengancam pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya yang tak masuk kerja hari pertama usai cuti bersama Idul Fitri 1434 Hijriah, akan dipotong tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 50 persen.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Nurdin F Joes, menyatakan, semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) wajib melaksanakan apel pada Senin, 12 Agustus pukul 08.00 WIB. Jadwal cuti bersama dimulai pada 5-9 Agustus.
"Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, gubernur akan memberikan tindakan tegas berupa pemotongan TPK sebesar 50 persen dari perolehan TPK yang bersangkutan pada Agustus 2013," kata Nurdin dalam siaran pers kepada Okezone, Rabu (31/7/2013).
Sedangkan untuk tenaga pegawai kontrak yang tak masuk kerja setelah cuti, akan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja mereka. Pemimpin instansi dan unit kerja di lingkungan pemprov serta pemerintah kabupaten/kota, juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS dan pegawai kontrak di hari pertama kerja.
"Gubernur meminta supaya rekapitulasi kehadiran dan laporan tindak lanjut dari penerapan disiplin terhadap PNS dan tenaga kontrak agar disampaikan kepadanya," sebut dia.
(tbn)
http://news.okezone.com/read/2013/07/31/340/845295/absen-habis-cuti-tunjangan-pns-diancam-potong-50