Pemerintah Rogoh Kocek Rp 5 Triliun Buat Bayar Gaji ke-13 PNS


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan Rp 5 triliun untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

"Kebutuhan gaji ke-13 di atas Rp 5 triliun. Memang gaji ke-13 sudah menjadi base line setiap tahun dengan tujuan membiayai pendidikan (tahun ajarab baru," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (31/7/2013).

Gaji PNS ke-13 pada Juli ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu.

Dalam PP tersebut menyebut, yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu, PNS, anggota TNI dan Polri. Selain itu, para pejabat negara seperti, presiden dan wakil presiden, Ketua dan wakil ketua MPR dan DPR, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Sedangkan yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13, antara lain pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Sebelumnya, gaji ke-13 ini telah diberikan kepada 74 ribu lebih PNS Pemprov DKI melalui rekening masing-masing. Pencairan dan pengambilan gaji ke-13 sudah dilakukan PNS sejak awal bulan ini.
Gaji tersebut sengaja dikeluarkan pada pertengahan tahun agar dapat dimanfaatkan para PNS untuk biaya masuk sekolah dan kebutuhan menjelang puasa dan Lebaran. (Fik/Nur)


Get widget