Jakarta - Meski diputuskan tidak akan ada lagi pelaksanaan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) terhadap pendatang baru di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap melarang keras warga daerah lain datang ke Jakarta tanpa ada pekerjaan atau keahlian apa pun.
Pernyataan itu dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Inspektur Upacara (IRUP) Apel Siaga Pengendalian Arus Mudik.Balik Idul Fitri 1434 Hijriah di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
"Kalau nggak punya pekerjaan, jangan datang ke Jakarta," kata Ahok, sapaan Basuki.
Sebab, kalau tidak punya pekerjaan yang pasti, maka pendatang hanya akan merepotkan kerabat atau saudaranya saja. Karena tidak mendapatkan penghasilan, maka pendatang akan tinggal dirumah keluarganya.
"Ya pasti numpang di tempat saudara dong. Kalau tidak punya uang, kan jadi merepotkan keluarga. Nah kalau merepotkan, pasti kamu dipulangin. Jadi ngapain kita ngabisin duit cuma buat OYK saja," tuturnya.
Menurutnya, OYK akan diganti dengan operasi bina kependudukan (binduk). Dalam operasi ini, warga yang belum mendapatkan KTP DKI tetapi sudah memiliki pekerjaan yang baik, diminta untuk segera membuat KTP DKI.
"Kalau sudah 10 tahun, pasti dia punya bukti dari tetangga bahwa dia sudah tinggal 10 tahun di Jakarta. Kalau dia sudah punya pekerjaan yang baik, kita kasih KTP DKI. Nggak masalah," tukasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan apel siaga ini dilaksanakan untuk menggerakkan seluruh personil Dinas Dukcapil DKI memyebarkan informasi kepada pemudik agar tidak membawa kerabat keluarga saat pulang ke Jakarta.
"Sekarang kita sedang intensif melakukan pendekatan. Keluarga pemudik kita berikan imbauan dengan berbagai informasi melalui pamflet, selebaran maupun spanduk agar tidak mengajak sanak saudaranya mengadu nasib di Jakarta," kata Purba.
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan prediksi jumlah pendatang baru atau urbanisasi di Jakarta pada tahun ini. Karena biasanya, para pendatang enggan melaporkan kedatangan dirinya kepada petugas Dukcapil di kelurahan setempat.
"Hal itu masih rendah, paling sekitar 50 persen mau melaporlan diri. Diharapkan bisa meningkat 75 hingg 80 persen dengan pendekatan operasi Binduk nanti. Melapornya ke kelurahan melalui surat dari RT dan RW. Sebab kalau tak ada KTP DKI, dia tidak ada akses layanan publik," jelasnya.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/FER