Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Departemen Kesehatan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Endang Rahayu Sedyaningsih.
Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan :
Dalam melaksanakan tugas, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
Dalam menyelenggarakan fungsi, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan :
- Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
- Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
- Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
- Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
- Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
- Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
- Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
- Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
- Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
- Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
- Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
- Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
- Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
Peluang Kerja di Kementerian Kesehatan RI periode February 2012
Saat ini, kami sedang mencari kandidat potensial dan berkualifikasi untuk mengisi posisi berikut ini :
Finance Coordinator - S1 jurusan Ekonomi/ Akuntansi (diutamakan S2), usia antara 35-45 thn, lancar berbahasa Inggris lisan dan tulisan, pengalaman kerja selama 2 thn di posisi yang serupa (disertai dengan pengalaman kerja selama 1 thn sebagai Auditor)
Catatan : Silakan lakukan pengajuan lamaran kerja sebelum tanggal 10 Maret 2012.
Bagi Anda yang tertarik untuk melamar pada posisi yang telah dijabarkan di atas, silakan akses info lengkap seputar tata cara pelamaran kerja nya melalui