Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan mempunyai fungsi yang berkaitan dengan sistem perbankan.
Sejarah Pendirian LPS
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
- LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
- Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Peluang Berkarir di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode Februari 2012
Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, saat ini LPS membutuhkan kandidat yang berkualitas, kredibel, akuntabel dan mempunyai integritas serta komitmen tinggi untuk menduduki posisi-posisi sebagai berikut :
Junior Officer - Keuangan Internal (Jakarta)
Junior Officer - Analisis Sistem Perbankan dan Dampak Sistemik (Jakarta)
Junior Officer - Verifikasi dan Statistik (Jakarta)
Junior Officer - Penanganan Keberatan (Jakarta)
Officer - Dukungan Infrastruktur dan Pengendalian Mutu (Jakarta)
Junior Officer - Analisis Sistem Perbankan dan Dampak Sistemik (Jakarta)
Junior Officer - Verifikasi dan Statistik (Jakarta)
Junior Officer - Penanganan Keberatan (Jakarta)
Officer - Dukungan Infrastruktur dan Pengendalian Mutu (Jakarta)
Persyaratan Umum bagi Pelamar Kerja :
- Minimal lulus Strata 1 (S1) dengan IPK minimal 3.00 (skala 4.0);
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang sudah terakreditasi dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas (Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
- Memiliki latar belakang pengalaman dan/atau kualifikasi persyaratan kerja yang sesuai dengan posisi yang dilamar;
- Lancar berbahasa Inggris (lisan dan tulisan);
- Batas usia maksimum per tanggal 31 Maret 2011 untuk : Officer : 35 tahun, Junior Officer : 27 tahun;
- Tidak terikat hubungan suami/ istri, ayah/ ibu, mertua/ menantu, anak kandung/ tiri, saudara kandung/ tiri dengan pegawai yang sudah bekerja di LPS;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak kejahatan;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
- Berbadan sehat (jasmani, rohani serta tidak buta warna)
Catatan : Tanggal penutupan registrasi kerja adalah 25 Maret 2012.
Bagi kandidat yang ingin mengikuti proses seleksi kerja LPS ini, dipersilakan untuk terlebih dahulu mengakses link yang tercantum di bawah ini guna memperoleh informasi dan referensi lengkap mengenai kualifikasi pelamar yang dibutuhkan serta tata cara pengajuan lamaran kerja nya melalui :