Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar tentang perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terkait tidak golnya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tingkat paripurna DPR pekan lalu.
Hal itu dikemukakan Kepala Disnakertrans Karanganyar Sumarno, manakala ditemui di sebuah acara di Agrowisata Sondokoro, Kecamatan Tasikmadu. "Harapan kami semoga tidak ada PHK, tapi kalau memang ada itu merupakan kewenangan perusahaan. Dan kalau hal itu dilakukan agar hak-hak dari pekerja diberikan," jelas Sumarno.
Dia menjelaskan, ada kewajiba bagi setiap perusahaan untuk melaporkan kondisinya kepada dinas tenaga kerja. Yakni yang ada di Undang Undang (UU) 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
UU itu berisi kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan kepada dinas tenaga kerja tentang kondisi perusahaan mereka, yang antara lain meliputi siapa pemimpin perusahaan, jumlah karyawan serta jumlah lowongan yang ada. Sehingga jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka hak-hak pekerja dapat diberikan sebagaimana mestinya.
Pihak Disnakertrans sendiri memiliki 10 tenaga pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi dan memberikan laporan tentang kondisi perusahaan yang ada di Karanganyar.
Hal itu dikemukakan Kepala Disnakertrans Karanganyar Sumarno, manakala ditemui di sebuah acara di Agrowisata Sondokoro, Kecamatan Tasikmadu. "Harapan kami semoga tidak ada PHK, tapi kalau memang ada itu merupakan kewenangan perusahaan. Dan kalau hal itu dilakukan agar hak-hak dari pekerja diberikan," jelas Sumarno.
Dia menjelaskan, ada kewajiba bagi setiap perusahaan untuk melaporkan kondisinya kepada dinas tenaga kerja. Yakni yang ada di Undang Undang (UU) 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
UU itu berisi kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan kepada dinas tenaga kerja tentang kondisi perusahaan mereka, yang antara lain meliputi siapa pemimpin perusahaan, jumlah karyawan serta jumlah lowongan yang ada. Sehingga jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka hak-hak pekerja dapat diberikan sebagaimana mestinya.
Pihak Disnakertrans sendiri memiliki 10 tenaga pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi dan memberikan laporan tentang kondisi perusahaan yang ada di Karanganyar.