Pemerintah Kota Yogyakarta mengalami kekurangan hingga 1.951 pegawai. "Angka perhitungan itu muncul Karena kami tidak bisa merekrut pegawai baru akibat moratorium yang berakhir hingga Desember nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Tri Widayanto di Yogyakarta, Senin (2/4).
Menurut dia, kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah cukup besar. Apabila tidak ditindaklanjuti bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkot Yogya, imbuhnya, akan segera ke pemerintah pusat untuk menanyakan hal itu.
Tri mengatakan pemkot bersama dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan menanyakan solusi terbaik mengatasi kekurangan pegawai yang dialami Pemerintah Kota Yogyakarta tanpa harus melanggar isi moratorium. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan penerimaan pegawai negeri sipil, karena dalam pasal 2 Surat Keputusan Moratorium tersebut dinyatakan bahwa daerah dengan penggunaan APBD kurang dari 50 persen untuk belanja pegawai bisa merekrut pegawai, untuk tenaga pendidik, dokter, bidan, perawat, serta jabatan khusus yang bersifat mendesak.
"Padahal di Kota Yogyakarta, porsi belanja pegawai dari APBD mencapai 60 persen sehingga tidak bisa merekrut pegawai," katanya. Pada penerimaan CPNS 2010, Tri juga menyebut bahwa dari kebutuhan sebanyak 225 pegawai, pemerintah pusat hanya menyetujui sebanyak 80 pegawai.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, akan membantu pemerintah dan melakukan advokasi terkait kekurangan pegawai ke Kementerian Dalam Negeri. "Dari moratorium yang ada, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai. Tetapi, kami akan berupaya untuk menyerahkan analisis jabatan yang telah dibuat ke pemerintah pusat sebagai upaya agar pemerintah daerah bisa melakukan rekrutmen pegawai," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Eko Kusbiantoro mengatakan, moratorium pegawai tersebut seakan mengesampingkan hasil analisis jabatan yang telah dibuat pemerintah daerah. "Padahal, melalui analisis jabatan itu dapat diketahui kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Menurut dia, kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah cukup besar. Apabila tidak ditindaklanjuti bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkot Yogya, imbuhnya, akan segera ke pemerintah pusat untuk menanyakan hal itu.
Tri mengatakan pemkot bersama dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan menanyakan solusi terbaik mengatasi kekurangan pegawai yang dialami Pemerintah Kota Yogyakarta tanpa harus melanggar isi moratorium. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan penerimaan pegawai negeri sipil, karena dalam pasal 2 Surat Keputusan Moratorium tersebut dinyatakan bahwa daerah dengan penggunaan APBD kurang dari 50 persen untuk belanja pegawai bisa merekrut pegawai, untuk tenaga pendidik, dokter, bidan, perawat, serta jabatan khusus yang bersifat mendesak.
"Padahal di Kota Yogyakarta, porsi belanja pegawai dari APBD mencapai 60 persen sehingga tidak bisa merekrut pegawai," katanya. Pada penerimaan CPNS 2010, Tri juga menyebut bahwa dari kebutuhan sebanyak 225 pegawai, pemerintah pusat hanya menyetujui sebanyak 80 pegawai.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, akan membantu pemerintah dan melakukan advokasi terkait kekurangan pegawai ke Kementerian Dalam Negeri. "Dari moratorium yang ada, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai. Tetapi, kami akan berupaya untuk menyerahkan analisis jabatan yang telah dibuat ke pemerintah pusat sebagai upaya agar pemerintah daerah bisa melakukan rekrutmen pegawai," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Eko Kusbiantoro mengatakan, moratorium pegawai tersebut seakan mengesampingkan hasil analisis jabatan yang telah dibuat pemerintah daerah. "Padahal, melalui analisis jabatan itu dapat diketahui kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.