Lowongan Kustodian Sentral Efek Indonesia Oktober 2012 untuk Posisi Kepala Unit Hukum. KSEI merupakan institusi yang berfokus pada bisnis pasar modal dan berfungsi sebagai Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan Efek. Adapun pelayanan yang disuguhkan mencakup : administrasi Rekening Efek, penyelesaian transaksi Efek, distribusi hasil corporate action serta servis relevan lainnya.
Demi ekspansi servis jasa perusahaan serta guna meningkatkan kolaborasi melalui institusi lain pada skala nasional dan internasional, maka pada kesempatan ini perusahaan menyediakan lowongan kerja KSEI bagi tenaga kerja yang mampu mengemban amanat dan tanggung jawab dengan posisi serta kualifikasi di bawah ini :
Kepala Unit Hukum
Kewenangan & Tanggung Jawab :
- Memberi kepastian tentang segala rancangan, pembuatan serta pelaksanaan keseluruhan peraturan jasa kustodian sentral
- Memberi kepastian tentang Kesesuaian Peraturan dan Pengambilan keputusan
- Menangani Penyelesaian Perselisihan Perusahaan
- Melaksanakan koordinasi pada pengelolaan dokumen-dokumen Peraturan
- Mengerti secara luas mengenai bisnis pelayanan jasa kustodian terutama pada hubungannya dengan hukum serta perundangan
- Mengerti fungsi dan aliran proses Hukum
- Mengerti sebuah proses bisnis yang penuh (full cycle business process)
- Mengerti seluruh hukum serta perundangan yang berhubungan dengan bisnis pasar modal
- Mengerti tugas Corporate Secretary
- Mempunyai kemampuan komunikasi serta negosiasi demi menangani kasus-kasus peradilan
- Usia maks. 34 tahun
- Lulusan S1/ S2 bidang Hukum akan lebih diprioritaskan (memiliki sertifikasi advokat akan menjadi nilai tambah), dari perguruan tinggi berakreditasi "A"
- Berpengalaman kerja sekurangnya 4 tahun selaku konsultan Hukum Pasar Modal yang memiliki reputasi maupun selaku Manajer Hukum (Legal & Compliance)
- Berkemampuan bahasa Inggris, yang dibuktikan melalui sertifikat TOEFL 500 maupun IELTS 6.0 (pelaksanaan tes maks. dalam kurun waktu 2 tahun terakhir)
- Memiliki skill manajerial, analisa serta pengambilan solusi secara baik