Home » Berita dan Serba-Serbi » Upah Minimum Provinsi 2013 : Bangka Belitung Meningkatkan Sebesar 13 Persen Dari Tahun 2012
Upah Minimum Provinsi 2013 : Bangka Belitung Meningkatkan Sebesar 13 Persen Dari Tahun 2012
23.10.12
Kategori:
Berita dan Serba-Serbi
Upah Minimum Provinsi 2013 : Bangka Belitung Meningkatkan Sebesar 13 Persen Dari Tahun 2012. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada periode 2013 mendapatkan kenaikan. Hal ini terjadi pada provinsi Bangka Belitung atau Babel, yang mana pada tahun ini (2012) telah mendapat UMP sejumlah Rp. 1.110.000,-, namun pada 2013 ditingkatkan hingga sekitar 13 persen dari semula dan akan berada pada nominal Rp 1.265.000.
Modifikasi pada rencana UMP 2013 Bangka Belitung itu mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak menurut Keputusan Presiden No. 13 tahun 2012, yang berimbas pada peningkatan barang dan kualitasnya. Meskipun begitu, UMP 2013 tersebut ternyata hanya mencakup kurang lebih 81 persen dari kebutuhan hidup layak yang diperkirakan, yaitu pada nominal teratas kira-kira Rp. 2.000.000,- dan terbawah kira-kira Rp. 1.500.000,-.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan agar kedepannya Upah Minimum Provinsi di Indonesia, khususnya pada tiap kabupaten/ kota di Indonesia akan mengambil patokan pada penentuan UMP berikutnya di lingkungan provinsi Bangka Belitung. Perusahaan lokal (setempat) juga diimbau agar dapat melaksanakan kebijakan UMP pada periode tahun mendatang.