25 Juni, Gaji Ke-13 PNS bakal Cair

http://lokernesia.blogspot.com/2012/06/25-juni-gaji-ke-13-pns-bakal-cair.html

Sebagaimana dilansir dari JPNN, di Purbalingga bahwa ada kabar gembira bagi para PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga. Gaji bulan ketigabelas atau yang biasa disebut gaji ke-13 bagi para PNS itu bakal diterima Senin (25/6) mendatang. Kepastian itu didapatkan setelah pemkab  menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 89/PMK.03/2012 yang dikeluarkan tanggal 13 Juni 2012.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga, C Sumarni DS SE menjelaskan, total alokasi dana untuk gaji ke-13 mencapai sekitar Rp 33 miliar. Dana itu disalurkan untuk sekitar 9.000 orang PNS. Namun, alokasi itu belum termasuk untuk para tenaga wiyata bakti.

"Bagi wiyata bakti kemungkinan tetap menerimanya. Alokasinya sekitar Rp 400 juta. Namun masih menunggu kebijakan bupati," terangnya.

Sumarni menambahkan, tahapan pencairan gaji ke-13 itu sudah dilakukan. Pada Jumat siang  kemarin, sajian kepada Bupati melalui Plt Sekda telah disampaikan. Kini, pihaknya sedang menunggu turunnya disposisi. "Jika disposisi sudah turun, nanti kami cairkan," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan,  Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/ PPMK.03/ 2012 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/ Tunjangan.

Peraturan menteri itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 57/ 2012 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan.

"Terus terang kemarin sebelum ada Permen, kami belum bisa melangkah lebih lanjut. Karena sudah diatur jika anggaran untuk pembayaran gaji sudah dianggarkan pada APBD. Jadi saat ada juknis melalui peraturan menteri itu, segera kami siapkan berkas pendukungnya. Dalam PMK itu disebutkan, gaji ke-13 diberikan setelah gaji Juni dibayarkan," paparnya.

Mekanisme pengambilan gaji ke-13 itu sama seperti gaji bulanan biasa. Yaitu bisa menggunakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) melalui transfer rekening. Sedangkan yang masih manual, pembayarannya melalui bendahara gaji masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Get widget