PT Batan Teknologi (Persero) atau Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64 Tahun 2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelajsanaan tugas BATAN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
BATAN mengoperasikan 3 buah reaktor nuklir di Indonesia, 2 buah reaktor Triga mark II dan sebuah reaktor nuklir 30 MW di Serpong.
Lowongan Pekerjaan di BATAN Periode Juni 2012
BATAN menawarkan kesempatan berkarir bagi kandidat muda yang dinamis dan professional untuk mengisi posisi berikut :
Pelaksana Perpajakan - D3 Perpajakan/ S1 Akuntansi, terbuka untuk Fresh Graduate dengan IPK min. 3.00, umur maks. 25 thn, memiliki sertifikasi Brevet A & B
Catatan : Batas akhir penerimaan lamaran kerja adalah 20 Juni 2012.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengisi posisi kerja yang ditawarkan, silakan akses melalui link di bawah ini guna menelusuri info lebih lanjut mengenai kriteria pelamar kerja yang diminta serta tata cara pengajuan lamaran kerjanya.