Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/ Polri dan lainnya cair pada Juli atau Agustus 2012. Padahal, rencana awal, gaji ke-13 dapat dibagikan pada bulan ini.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjelaskan, saat ini sedang menyelesaikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini harus dilakukan agar ada teknis pemberian gaji ke-13.
"Sedang kita susun PMK-nya, mungkin sudah jadi beberapa hari yang lalu. Jadi ada PP, lalu ada PMK, untuk memerintahkan kepada kepala KPPN, kuasa penggunaan anggarannya secara teknis untuk mengatur. Kita harap juli atau agustus ini bisa cair," jelas dia kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Kiagus melanjutkan, diharapkan gaji ke-13 tersebut dicairkan pada Juli. Pasalnya, pada bulan tersebut merupakan bulan ajaran baru, sehingga akan mendukung anak masuk sekolah.
"Kalau gaji, Julinya sempat, ya boleh, tapi di belakang itu juga boleh. Tapi kita usahakan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," paparnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Mei lalu. Dalam PP tersebut, dikatakan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gaji ke-13 ini juga akan diberikan pada pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda/duda/anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua PNS yang tewas. Dalam kategori ini juga termasuk, penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya, dan lain-lain. (ref : Okezone)
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjelaskan, saat ini sedang menyelesaikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini harus dilakukan agar ada teknis pemberian gaji ke-13.
"Sedang kita susun PMK-nya, mungkin sudah jadi beberapa hari yang lalu. Jadi ada PP, lalu ada PMK, untuk memerintahkan kepada kepala KPPN, kuasa penggunaan anggarannya secara teknis untuk mengatur. Kita harap juli atau agustus ini bisa cair," jelas dia kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Kiagus melanjutkan, diharapkan gaji ke-13 tersebut dicairkan pada Juli. Pasalnya, pada bulan tersebut merupakan bulan ajaran baru, sehingga akan mendukung anak masuk sekolah.
"Kalau gaji, Julinya sempat, ya boleh, tapi di belakang itu juga boleh. Tapi kita usahakan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," paparnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Mei lalu. Dalam PP tersebut, dikatakan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gaji ke-13 ini juga akan diberikan pada pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda/duda/anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua PNS yang tewas. Dalam kategori ini juga termasuk, penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya, dan lain-lain. (ref : Okezone)