Telah Dibuka Lowongan Hakim Khusus Perkara Korupsi, Siapa Berminat?


Perjuangan melawan korupsi terus ditabuh. Namun, minat masyarakat menjadi salah satu prajurit perang pemberantas korupsi yaitu hakim, tidak terlalu diminati. Padahal sudah 18 hari Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan hakim khusus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

"Untuk daerah Medan, Sumatera Utara, belum ada yang daftar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (14/6/2012).

Hingga saat ini, MA belum tahu jumlah pasti peserta calon hakim ad hoc yang sudah mendaftar di pengadilan tinggi. Sebab data jumlah peserta baru diterima saat pendaftaran ditutup yaitu pada 2 Juli 2012 nanti.

"Sampai saat ini kita belum tahu jumlahnya berapa karena kan masih proses sebab pendaftarannya di pengadilan tinggi di seluruh Indonesia," kata wakil ketua panitia seleksi, Suhadi.

Menurut hakim agung ini, MA masih membutuhkan 76 hakim ad hoc tipikor. Namun angka ini masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Kalau misalnya ada tambahan 1 hakim ad hoc tipikor di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di 30 provinsi maka akan ada 60 hakim. Di Pengadilan Negeri di Jakarta setiap wilayah ditambah 4 orang berarti ada 16. Sehingga total sekitar 76 hakim atau bertambah hingga 80 orang, tergantung kebutuhan," kata hakim agung ini.

Minimnya peminat hakim ad hoc banyak faktor. Salah satunya hakim ad hoc tipikor dilarang mempunyai pekerjaan sampingan, melepas baju PNS hingga dilarang berwiraswasta.

Bagaimana untuk gaji? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 86/2010 tentang Uang Kehormatan bagi hakim pada Pengadilan Tipikor, hakim ad hoc tingkat pertama menerima uang kehormatan per bulan Rp 13 juta, sedangkan tingkat banding sebesar Rp 16 juta. (ref : Detik)

Get widget