Ujian Kompetensi CPNS Diselenggarakan Serentak pada 8 September 2012

http://www.lokernesiaku.com/2012/07/ujian-kompetensi-cpns-diselenggarakan.html

Sebagaimana Kami lansir dari JPNN di Jakarta bahwa kabarnya sejumlah lembaga negara dan kementerian mulai membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Waktu pendaftaran masing-masing lembaga maupun kementerian memang berbeda. Namun, ujian kompetensi dasar dilaksanakan serentak pada 8 September mendatang.

"Ujian kompetensi dasar CPNS untuk tahun ini dilaksanakan pada 8 September. Sementara itu, ujian kompetensi bidang bergantung pada kementerian maupun lembaga masing-masing," ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan RB) Eko Prasojo.
 
Eko menuturkan, ujian CPNS jalur reguler tersebut akan dilaksanakan di sejumlah tempat yang telah disepakati tim yang terdiri atas konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN) dan beberapa lembaga terkait seperti BPKP dan Polri. "Mereka menangani hal-hal seperti menjaga kerahasiaan soal. Kemen PAN dan RB bertindak sebagai penyelenggara," ujar dia.

Soal pengawasan, guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lain. Untuk meminimalkan adanya calo dalam ujian CPNS, pihaknya meminta bantuan konsorsium 10 PTN untuk mengawasi. "Salah satunya dengan mencocokkan foto yang ada dalam kartu pendaftaran. Sama tidak dengan orang yang mendaftar," urainya.

Lembaga negara dan kementerian yang mulai membuka pendaftaran CPNS, antara lain, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenkum dan HAM, Mahkamah Agung, serta Badan Intelijen Nasional. Beberapa pemerintah daerah juga membuka lowongan CPNS.

Seperti diketahui, moratorium PNS berlaku mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 (silakan baca beritanya di sini). Penerapan kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi segala sesuatu terkait dengan penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga ditata lagi.

Kebijakan itu diterapkan sehubungan dengan besarnya belanja pegawai yang dinilai membebani APBN. Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium tersebut. Di antaranya, kebutuhan tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, serta tenaga pengajar.

Get widget