Kementerian Kelautan dan Perikanan disingkat KKP (dahulu bernama Departemen Eksplorasi Laut (26 Oktober-1 Desember 1999) disingkat DEL; Departemen Eksplorasi Lautdan Perikanan (1 Desember 1999-23 Nopember 2000) disingkat DELP; dan Departemen Kelautan dan Perikanan (23 Nopember 2000-3 November 2009), disingkat DKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sekarang dijabat oleh Sharif Cicip Sutarjo.
Tebentuknya Kementrian Kelautan dan Perikanan pada dasarnya merupakan sebuah tantangan, sekaligus peluang bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya, bagaimana KKP ini menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor andalan yang mampu mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang mendasarinya:
- Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
- Kedua, selama beberapa dasawarsa, orientasi pembangunan negara ini lebih mangarah ke darat, mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras. Oleh karena itu wajar jika sumberdaya laut dan perikanan tumbuh ke depan.
- Ketiga, dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, sangat diyakini masih dapat meningkatkan produk perikanan dan kelautan pada masa datang. Keempat, kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang bersifat ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.
Pengumuman Penerimaan Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan periode Februari 2012
Pengumuman Penerimaan Calon HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Panitia Seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012 membuka kesempatan kepada putra/putri Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan dengan persyaratan sebagai berikut :
Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Persyaratan Umum bagi Pelamar Kerja :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Hasil Laboratorium;
- Berwibawa, cakap, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
- Berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Catatan : Lamaran sudah diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 2 Maret 2012.
Bagi kandidat yang ingin mengikuti proses seleksi kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan posisi kerja yang telah tercantum di atas, silakan akses terlebih dahulu mengenai kualifikasi pelamar kerja yang diminta serta tata cara pengajuan registrasi kerja nya melalui