Badan Pusat Statistik (BPS) yang dahulu dikenal dengan Biro Pusat Statistik, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
- Penyelenggaraan statistik dasar;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
- Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
- Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Seleksi Penerimaan Calon PNS
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2012
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 195 orang tenaga Koordinator Statistik Kecamatan (KSK).
I) Persyaratan Umum menjadi CPNS BPS RI
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri Sipil dan Calon/ Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/ Anggota Kepolisian Negara.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
II) Persyaratan Khusus
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
- Pada tanggal 1 Juli 2012, berusia minimal 20 tahun dan maksimal :
- 25 tahun untuk lulusan D-III, dan
- 30 tahun untuk lulusan S1
- Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B.
- Untuk lulusan D3 dan S1, batas minimal IPK : 2,75 dari skala 4,00.
- Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak dapat pindah tugas sebelum masa kerja mencapai 5 tahun.
Proses pendaftaran dilaksanakan secara online. Silakan akses melalui link yang telah Kami tampilkan di atas tulisan ini untuk menelusuri info lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran kerjanya.
Catatan : Pendaftaran dibuka hingga tanggal 8 Agustus 2012.