Pusat Investasi Pemerintah (PIP)dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/ PMK.01/ 2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
Organisasi PIP dalam PMK tersebut dinyatakan dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU). Status sebagai BLU Bertahap sebagaimana semula melekat pada SKS-BIP, selanjutnya setelah terbentuknya PIP dan adanya peningkatan kinerja telah mengalami peningkatan menjadi BLU Penuh. Perubahan status BLU tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/ KMK.05/ 2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang Penetapan Pusat Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Kedepannya, PIP akan terus maju melakukan penyesuaian organisasi seiring dengan bertambahnya tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Tahun 2012
No.Peng-01/ IP/ 2012
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Tahun 2012
No.Peng-01/ IP/ 2012
Saat ini, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengundang Putra Putri terbaik bangsa untuk bergabung dan menempati posisi sebagai berikut :
- Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI)
- Staf SPI pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Persyaratan Teknis :
- Minimal Lulusan S1 dari Perguruan Tinggi Terkemuka, dipersyaratkan Jurusan Akuntansi
- Indeks Prestasi Kumulatif/ IPK PTN min 3.0 dan PTS min 3.2
- Pengalaman Kerja Kepala SPI : sebagai auditor di KAP atau sebagai internal audit di Bank/ Sekuritas/ Lembaga Keuangan dan minimal 7 tahun di bidang keuangan
- Pengalaman Kerja Staf SPI : Minimal 2 tahun sebagai Auditor di KAP
- Dapat berbahasa Inggris lisan maupun tulisan
- Diutamakan memiliki pemahaman Akuntansi, Audit, standar dan sistem perpajakan
- Memiliki kemampuan analisis, berpikir logis, berkomunikasi baik, bekerja di bawah tekanan, bekerja sama dengan tim, disiplin, teliti, integritas tinggi
Persyaratan Non Teknis :
- Jenis Kelamin : Pria/ Wanita.
- Usia : Untuk Kepala SPI maksimal 45 Tahun & Staf SPI maksimal 30 Tahun.
- Sehat Jasmani dan Tidak memiliki ketunaan (Disable) dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter dan Hasil General Check Up.
- Apabila terdapat perbedaan data yang bersifat substansial antara Soft Copy (Online) dan Hard Copy (berkas lamaran) pada saat Verifikasi Dokumen akan mengakibatkan peserta GUGUR dan TIDAK DAPAT melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
- Keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Pusat Investasi Pemerintah serta tidak dapat diganggu gugat.
- Permohonan lamaran dapat disampaikan melalui e-mail : hrd@pip-indonesia.com atau dikirim langsung ke Kantor Pusat Investasi Pemerintah di Jl. Imam Bonjol No.61, Gedung Graha Mandiri, Lantai 5, Jakarta Pusat.
- Periode Registrasi Online atau pendaftaran di Kantor Pusat Investasi Pemerintah dibukan hingga tanggal 13 Agustus 2012
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses lebih lanjut, yaitu untuk dilakukan assesment melalui TPA, Psikotest, dan Wawancara.
- Peserta tidak dipungut biaya dalam proses rekrutmen calon pegawai.
- Untuk info lebih lanjut tentang Pusat Investasi Pemerintah silakan akses PIP Indonesia.