Rencana Penerimaan Dokter & Dokter Gigi sebagai PTT Pusat untuk Mengisi Sarana Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil TMT 1 Oktober 2012
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 1 (satu) tahun.
- Dokter/ dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan (belum dikurangi PPh) sebesar :
- Gaji : Rp.2.050.000 (T) & Rp.2.050.000 (ST)
- Insentif : Rp.3.350.000 (T) & Rp.5.800.000 (ST)
Informasi lengkap mengenai pengumuman rekrutmen Dokter & Dokter Gigi PTT Pusat Kemenkes RI dapat Anda melalui Ropeg Kemenkes RI
Catatan : Berkas lamaran diterima paling lambat 3 Agustus 2012, pukul 15.00 W. I. B (Bukan Cap Pos).