Sudah Tahukah Anda? Gaji PNS DKI Jakarta akan Naik 10 Persen di 2013

http://lokernesia.blogspot.com/2012/06/sudah-tahukah-anda-gaji-pns-dki-jakarta.html

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta sekitar 10 persen. Kenaikan gaji ini akan diterapkan mulai tahun 2013.

Namun, kebijakan kenaikan gaji ini tidak diterapkan untuk pegawai honorer di Jakarta yang jumlahnya mencapai 17 ribu orang dan tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Sukri Bey mengatakan, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang biasa terjadi setiap tahun.

"Daerah mengikuti. Setiap tahun memang ada kebijakan pusat untuk menaikkan gaji PNS. Tapi non PNS tidak ada kenaikan," kata Sukri.

Berbeda dengan daerah lain yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kenaikan gaji bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Sukri Bey, untuk belanja tidak langsung pegawai Pemprov DKI menganggarkan Rp10 triliun yang diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai.

Kebijakan kenaikan gaji merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 15/2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada 6 Februari 2012.

Dalam paket PP tentang perubahan gaji PNS, TNI, dan Polri ditetapkan gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi sebesar Rp1, 26 juta untuk golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok bagi istri/suami dan dua persen untuk anak-anak.

Selain itu juga ada tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kilogram per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, serta tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan struktural maupun fungsional. (ref : Vivanews)

Get widget