Upah Minimum Diprediksi bakal Meningkat Lumayan di 2013

http://lokernesia.blogspot.com/2012/06/upah-minimum-diprediksi-bakal-meningkat.html

Sebagaimana yang Kami lansir dari JPNN, di Jakarta. Berdasarkan hasil sementara pembahasan tentang revisi penghitungan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional, nilai KHL diprediksi akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Hal ini disebabkan karena nilai KHL sebelumnya, inilai sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. KHL nantinya jadi acuan penghitungan upah minimum 2013.

"Kalau dihitung, kenaikannya bakal cukup signifikan. Penambahan komponennya saja ada empat, dan ada juga penyesuaian di delapan komponen yang sudah ada," kata Dirjen Perselisihan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta, Kamis (7/6).

Irianto menjelaskan, besaran KHL itu akan digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan survey lapangan untuk membandingkan komponen KHL yang baru dengan yang lama sebelum ditetapkan oleh tripartit nasional.

"Kami belum tahu seberapa banyak kenaikannya, tapi dari pengamatan sementara, cukup tinggi," kata Irianto.

Irianto mengungkapkan, saat ini sudah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan Nasional mengenai penambahan empat komponen. Antara lain, deodoran, seterika, ikat pinggang, dan kaos kaki serta penyesuaian di delapan komponen seperti kompor yang diubah penghitungannya dari menggunakan minyak tanah menjadi gas. "Pengubahan dari minyak tanah ke gas itu membutuhkan penambahan peralatan seperti selang gas, itu juga dihitung," ujar Irianto.

Diketahui, berdasarkan Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), diatur bahwa penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Revisi komponen KHL itu akan ditetapkan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan upah minimum  2013. Maka kami harap pekerja dan pengusaha dapat menerima keputusan ini," kata Irianto.

Get widget