Pengangkatan 72 Ribu Honorer K1 Mundur, Anggaran Gaji Pun Kembali ke Kas Negara

http://www.lokernesiaku.com/2012/08/pengangkatan-72-ribu-honorer-k1-mundur.html
Pengangkatan 72 Ribu Honorer K1 Mundur, Anggaran Gaji Pun Kembali ke Kas Negara

Anggaran gaji bagi 72 ribu CPNS yang akan diangkat dari tenaga honorer kategori 1 (K1) bakal dibatalkan sementara, sebab proses pengangkatan CPNS diundur dan diproyeksikan baru dilakukan akhir tahun 2012, oleh karena itu, seluruh anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara.

Anggaran gaji pokok bagi 72 ribu CPNS dari rekrutmen honorer K1 telah dialokasikan dan siap dicairkan. "Ini untuk jaga-jaga jika pengangkatan dijalankan di awal atau di pertengahan tahun ini," tutur Kepala Biro Humas dan Protokol BKN (Badan Kepegawaian Negara) Aris Windiyanto di Jakarta tanggal 22 Agustus.

Namun, sesudah ada kabar dari Kementerian Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) jika pengangkatan tenaga honorer K1 ditunda hingga akhir tahun, maka alokasi anggaran itu kembali ke kas negara. Aris menambahkan bahwasanya pemberian gaji CPNS dari tenaga honorer K1 tidak berlaku surut.

Gaji mereka dihitung sejak resmi diangkat. Beliau pun menguraikan, "Misalnya mereka diangkat November atau Desember nanti, bukan berarti mereka akan mendapatkan rapelan gaji mulai Januari,"

Mengenai besarnya anggaran untuk 72 ribu orang tersebut tidak diketahui pasti. Aris berpendapat jika alokasi gaji ini sudah dimasukkan dalam postur anggaran di masing-masing instansi tempat para honorer K1 itu bekerja. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Secara administrasi kepegawaian, tidak ada perbedaan antara CPNS yang masuk melalui honorer K1 maupun jalur umum. "Semuanya berlaku sama. Sama seperti CPNS dari pelamar umum," katanya .

Proses seleksi tenaga honorer K1 untuk menjadi CPNS dimulai dari surat keputusan atau kebijakan resmi dari Kemen PAN-RB. Sesudah keluar kebijakan itu, masing-masing kepala instansi tempat tenaga honorer K1 bekerja, mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN.

Melalui sejumlah proses verifikasi, BKN lantas menerbitkan NIP dan dilayangkan kembali ke kepala instansi pengusul. "Berbekal NIP dari BKN inilah, kepala instansi baik pusat maupun daerah bisa menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS," ujarnya.

Umumnya, penerbitan SK pengangkatan CPNS sekaligus dengan beredarnya surat perintah untuk mulai bertugas. Nah, surat inilah yang dijadikan pedoman penyaluran gaji bagi seluruh CPNS. Termasuk CPNS dari rombongan tenaga honorer K1.

Mungkin saja surat perintah mulai bekerja keluar belakangan ketimbang SK pengangkatan CPNS. Contohnya SK pengangkatan keluar 1 Januari 2013, tetapi surat tugas mulai bekerja baru keluar 1 Maret 2013. "Jika kondisinya seperti ini, kami tetap berpedoman pada surat perintah mulai bekerja sebagai acuan pembayaran gaji," ujarnya seraya menutup percakapan.

Get widget