Sebagaimana Kami lansir dari JPNN di Jakarta bahwa Proses terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk proses penyelesaiannya masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) berupa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Peraturan Kepala BKN.
"Walupun PP 56 Tahun 2012 sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan. Karena belum ada Juknis dan Juklaknya," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta.
Dengan adanya Juknis dan Juklak, lanjutnya, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).
"Dasarnya Juknis dan Juklak deh, kalau dua-duanya sudah ada BKN sudah bisa bergerak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberkasan honorer K1 yang sudah clear. Ini sebagai reward bagi instansi yang tidak memuat data honorer K1 palsu alias dimanipulasi.
Di sisi lain Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengatakan, pihaknya tengah menggodok Juknis dan Juklak pengangkatan honorer tertinggal. "Kita upayakan secepatnya selesai agar bisa menjadi pijakan BKN untuk menyelesaikan honorer K1 dan K2," tandasnya.
Untuk proses penyelesaiannya masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) berupa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Peraturan Kepala BKN.
"Walupun PP 56 Tahun 2012 sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan. Karena belum ada Juknis dan Juklaknya," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta.
Dengan adanya Juknis dan Juklak, lanjutnya, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).
"Dasarnya Juknis dan Juklak deh, kalau dua-duanya sudah ada BKN sudah bisa bergerak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberkasan honorer K1 yang sudah clear. Ini sebagai reward bagi instansi yang tidak memuat data honorer K1 palsu alias dimanipulasi.
Di sisi lain Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengatakan, pihaknya tengah menggodok Juknis dan Juklak pengangkatan honorer tertinggal. "Kita upayakan secepatnya selesai agar bisa menjadi pijakan BKN untuk menyelesaikan honorer K1 dan K2," tandasnya.