JAKARTA - Dari 26
honorer kategori dua (K2) Pemko Pematangsiantar yang tidak bisa
mengikuti tes yang digelar Minggu (3/11) lantaran tidak diakui oleh
Pemko Siantar, salah satunya dikabarkan merupakan istri anggota DPRD
Siantar.
Informasi tersebut sampai ke telinga
Anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Tes CPNS wilayah Sumut, yang juga Kabag
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat.
"Saya mendapat informasi salah satunya
istri anggota DPRD. Tapi yang mana saya kurang tahu persis," ujar Tumpak
kepada JPNN kemarin (13/11).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26
honorer K2 tidak bisa mengikuti tes yang digelar Minggu (3/11) lantaran
tidak diakui oleh Pemko Siantar.
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pusat pun berang. Pasalnya, 26 honorer K2 tersebut merupakan tenaga
honorer hasil luncuran dari honorer K1 yang berdasar hasil klarifikasi
tim pusat, mereka berhak mengikuti tes CPNS dari jalur honorer K2.
Data yang disampaikan Tumpak, ke-26 nama
itu antara lain dari tenaga teknis (administrasi) yakni Krisna Lusia
Bangun, Edi Supriyadi, Bambang Sucipto, Jons F Sitepu, Ermida R
Sinabutar, Hasiholan Sitanggang, Djumiarti Purba, Eko Prihandoko, Putra
Simanjuntak, Yusri Wahyuni, Erick Naibaho, Benhard Napitupulu, Halihajah
Apriani, Marlise Nebora, Franky Sinaga, Khartika Yuki S, Lilis
Kristiani, Erni A Tampubolon, Petrus Joy, R Naibaho, Kartika Y Siagian.
Juga lima tenaga tekni lulusan SD/SLPT yakni Yugito, Suryoharma, Suwarni, Edi Susanti, dan Budi.
Mereka, kata Tumpak, tidak diakui oleh
BKPP Kota Siantar sebagai peserta tes. Alasannya pun bermacam-macam.
Sempat berdalih waktu sudah mepet. "Padahal Jumat sore (dua hari
menjelang tes, red) saya minta agar LJK dan soalnya bisa diambil di
Medan jika alasannya kurang. BKN punya bukti data bahwa mereka itu semua
luncuran dari K1," tegas Tumpak.
Lantas bagaimana nasib mereka ke depan?
Tumpak belum bisa memberikan jawaban. Hingga kemarin, Panitia Pusat
Pelaksanaan Tes CPNS, juga belum mengambil sikap. "Belum ada," ujar
Tumpak saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan Panitia Pusat.
Hanya saja, lanjutnya, pihaknya sudah
mendapat pemberitahuan bahwa akan ada perwakilan dari 26 honorer K2
dimaksud, yang akan mengadu ke BKN. "Dalam satu dua hari ini mereka akan
datang. Perwakilan saja. Nanti kalau sudah datang saya kasih tahu,"
pungkas Tumpak. (sam/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/11/14/200704/Honorer-K2-Istri-Anggota-DPRD-tak-Boleh-Ikut-Tes-CPNS-