JAKARTA - Dari 11.937 peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini, 1.519 orang di antaranya lulus menjadi CPNS. Kuota formasi CPNS Kemenkes 2013 sendiri adalah 1.753 orang.
"Kelulusan peserta seleksi CPNS ini mengikuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor R/884/M.PAN-RB/1212013," demikian disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Sabtu (28/12/2013).
Peraturan tersebut juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada:
1. Peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan bobot 60% dan nilai TKB dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi formasi;
2. Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD;
3. Apabila nilai tes TKD peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes lntelegensia Umum (TlU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berurutan;
4. Apabila nilai TKP, TIU dan TWK secara berurutan memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada akreditasi perguruan tinggi lulusan dan nilai.
"Nilai Ambang Batas untuk TKD ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB. Nilai minimal TKP adalah 108, nilai minimal TlU adalah 70 dan nilai minimal TWK adalah 64. Sementara itu, peserta akan dianggap gugur jika dia tidak memenuhi salah satu dari nilai ambang batas tersebut," imbuh Robert.
Peserta seleksi CPNS di Kemenkes mengikuti dua jenis ujian, yakni TKD dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) yang memfokuskan ujian tentang pengetahuan kesehatan peserta. Dijelaskan Robert, peserta TKB adalah mereka yang memenuhi persyaratan nilai ambang batas TKD.
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2013/12/28/373/918553/1-519-orang-jadi-cpns-kemenkes