Bambang Batal Jadi PNS karena Tepergok Polisi saat Pesta Sabu


PEKANBARU - Harapan Bambang Eko Darwono untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, berakhir sudah.

Pria berusia 41 tahun yang berstatus sebagai honorer CPNS Kategori II ini, diringkus oleh petugas Polsek Senapelan saat pesta narkoba di rumahnya, Jalan Swadaya, Gang Swadaya II, No10, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya.

Saat ini, oknum guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Pekanbaru itu, terpaksa harus merasakan dinginnya hawa sel tahanan Mapolsek Senapelan.

Sebab, perbuatannya yang melawan hukum, menyebabkan dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pasalnya, penyidik Polsek Senapelan mengancamnya dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada Tribun, Bambang mengakui menjadi pengedar sabu supaya bisa mudah mengonsumsi barang haram itu  sendiri.

Sebab, banyaknya masalah pribadi yang kerap kali terjadi beberapa tahun belakangan ini, membuat pikirannya terganggu dan tidak fokus menjalankan rutinitas.

"Ini semua bisa terjadi, karena banyak masalah. Tapi sekarang saya sadar. Narkoba bukan menyelesai masalah, tapi memperbanyak masalah. Ini lah buktinya, karena akibat narkoba, saya ditangkap dan terancam tidak jadi PNS," kata Bambang, Senin (16/12/2013).

Bambang sendiri, ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/12/2013) lalu sekitar pukul 20.00. Dia ditangkap sedang asik pesta narkoba bersama dua orang temannya.

Kedua rekannya ialah Nursida (26), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Garuda Sakti, Gang Nusa Indah, No77, Simpang Baru, Kecamatan Tampan; dan, Razari (44), warga Simpang Pulai, Desa Baru, Pasir Putih, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu ukuran kecil, bong, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/12/17/bambang-batal-jadi-pns-karena-tepergok-polisi-saat-pesta-sabu
Get widget