Home » cpns » Akta IV Kini Tak Dipakai Lagi
Akta IV Kini Tak Dipakai Lagi
16.12.13
Kategori:
cpns
Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Demikian ditegaskan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Akan tetapi saat ini Kemendikbud masih menemukan sejumlah Pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
“Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu,” paparnya kemarin. Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai dicari orang.
Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan “perdagangan” akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
Sebelum ada ketentuan itu, lembar akta IV selalu diterbitkan bersamaan dengan ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP berhak menjadi melamar menjadi guru CPNS.
Masih menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting.
“Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah saja,” katanya. Tetapi di sejumlah daerah, seperti di Kota Surabaya, beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru sempat kebingungan karena berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah, ketika mendaftar tidak melampirkan dokumen akta IV.
Agus juga menegaskan menjadi guru CPNS dengan persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi.***
Sumber: http://www.pekanbaru.co/17603/akta-iv-kini-tak-dipakai-lagi/