Ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan undang-undang terlihat dengan adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi.
Pemerintah pun diminta untuk mempertegas Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS.
Mengenai hal tersebut Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi menjelaskan, prinsip umumnya BUP PNS adalah 56 tahun. Untuk jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
"Pengertian "dapat" tidak sama dengan mutlak yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, memberhentikan PNS," terang Sulardi dalam keterangan persnya.
Jabatan fungsional tertentu memiliki BUP khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri. Kewenangan untuk memberhentikan ada pada PPK. Nantinya masalah ini diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang saat ini RUU-nya sedang dalam proses pembahasan pemerintah bersama DPR. (ref : JPNN)