TIGARAKSA – Pelaksanaan
seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) honorer kategori dua (K-2) di
Kabupaten Tangerang diduga tidak menggunakan data valid. Soalnya, masih
ada honorer K-2 yang mengaku tidak bisa ikut seleksi lantaran tidak
terdaftar dalam database.
Supriyadi (45), seorang pegawai honorer yang bekerja sebagai petugas trantib di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku tidak bisa ikut seleksi pada 3 November lantaran namanya tidak terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Supriyadi (45), seorang pegawai honorer yang bekerja sebagai petugas trantib di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku tidak bisa ikut seleksi pada 3 November lantaran namanya tidak terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Tentu saya sedih dengan kondisi seperti
ini. Gimana tidak, peluang saya untuk menjadi PNS otomatis hilang.
Sebab, besok-besok, katanya sudah tidak ada lagi pengangkatan melalui
jalur seperti ini," ucapnya, kemarin (10/11).
Supriyadi mengaku sudah bekerja sebagai
pegawai honorer selama 25 tahun. Dari mulai masuk hingga sekarang,
katanya, ia tidak pernah pindah-pindah tugas, hanya di kecamatan saja.
Dirinya menjadi pegawai honorer sejak 1990. Atas kejadian ini, dirinya
merasa dirugikan karena tidak memiliki kesempatan menjadi seorang
pegawai negeri.
“Saya heran, kenapa database saya tidak
muncul di BKD atau pun kecamatan" Padahal, beberapa tahun silam saat
saya mengecek, nama saya ada dalam database BKD maupun kecamatan. Ini
sangat aneh dan merugikan kesempatan saya untuk masuk sebagai CPNS,"
tandasnya.
Kalau dirinya boleh membeberkan, lanjut Supriyadi, sebenarnya saat pelaksanaan seleksi CPNS melalui jalur honorer K-2 ada beberapa peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya, ada peserta seleksi yang masa kerjanya belum masuk K-2. Sebab, peserta itu menjadi honorer tergolong baru sehingga tidak sesuai yang dipersyaratkan undang-undang.
"Yang saya ketahui saja, ada lima
peserta seleksi CPNS K-2, dari dua desa di Kecamatan Tigaraksa yang
menurut saya tidak layak untuk ikut seleksi. Sebab, kelima peserta itu
bekerja masih baru, tidak sesuai ketentuan undang-undang," ungkapnya.Kalau dirinya boleh membeberkan, lanjut Supriyadi, sebenarnya saat pelaksanaan seleksi CPNS melalui jalur honorer K-2 ada beberapa peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya, ada peserta seleksi yang masa kerjanya belum masuk K-2. Sebab, peserta itu menjadi honorer tergolong baru sehingga tidak sesuai yang dipersyaratkan undang-undang.
Kata Supriyadi, sebelum pelaksanaan seleksi CPNS melalui jalur K-2, dirinya pernah mendatangi kantor BKD. Namun, ternyata jawabannya tidak jelas sampai saat ini. Sementara, ketika ia mencari ke kecamatan agak rumit sebab kantor kecamatan sedang menumpang karena ada pembangunan, hingga tidak bisa maksimal.
Sementara itu, Kepala BKD Yani Sutisna maupun Sekretaris BKD Achir Guntur belum dapat dimintai tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, keduanya tidak menjawab panggilan telepon.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/11/11/200198/Data-Honorer-K2-Tidak-Valid-