"Semua pasti ingin hal yang sama, yakni lulus seleksi CPNS, baik dari jalur umum maupun dari tenaga honorer kategori dua," tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (20/11/2013).
Namun demikian, tidak semudah itu para peserta CPNS ini bisa lulus dalam tahap seleksi tersebut. Karena mereka harus mengikuti aturan yang ada, dan harus mendasarkan diri pada kepentingan nasional.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Permen No. 35/2013 telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum 2013.
Dalam peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dan peserta tes dengan sistem lembar jawab komputer (LJK). Hal ini dilakukan karena jumlah soal antara keduanya juga berbeda.
Adapun untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.
Sementara passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64. Penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai nol, tetapi kisaran skornya 1-5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah nol serta kalau benar nilainya lima.
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2013/11/20/373/899785/semua-pasti-ingin-lulus-seleksi-cpns