Bongkar Pemalsuan Berkas CPNS, Pegawai Honorer Dipecat


Muhammad Sholeh, seorang pegawai honorer di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan dipecat pada 1 Desember 2014 nanti karena membongkar kasus dugaan pemalsuan berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) di institusi tempat ia bekerja.

Sholeh membongkar dugaan kongkalikong pemalsuan berkas CPNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 56 2012 tentang Kepegawaian. Dari cerita Sholeh, saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jumat (29/11/2013), dia adalah korban ancaman pemecatan oleh Kepala DPPKA.

Sholeh menjelaskan, awalnya ia menyelidiki dugaan pemalsuan berkas CPNS pada 22 November lalu. Dari temuan Sholeh, terdapat empat CPNS honorer kategori dua (K2) di DPPKA Kabupaten Malang yang bisa lolos tes CPNS pada November lalu. Tiga di antaranya berinisial RPN menjadi honorer sejak 2009, AF honorer sejak 2010, dan RWGN honorer sejak 2011. Mereka bekerja di bidang kekayaan DPPKA Kabupaten Malang. Sholeh menuding berkas keempat honorer sama-sama tidak memenuhi syarat administratif.

"Karena keempat orang itu sesuai SK baru mengabdi sejak 2007, 2009, 2010, dan 2011. Menurut PP 56/2012 tentang Kepegawaian bahwa pegawai bisa ikut tes CPNS setelah minimal satu tahun (1 Desember 2005) mengabdi atau bekerja," katanya.

Menurutnya, keempat honorer itu mengikuti tes CPNS yang digelar 3 November lalu. Hal itu jelas sudah melanggar KUHP, bahkan bisa dikatakan pemalsuan berkas CPNS oleh dinas terkait yang berwenang mengeluarkan SK. "Kejadian tersebut sudah jelas melanggar KHUP 263 Ayat 1 tentang Pidana Pemalsuan," tegas Sholeh.

Atas temuan tersebut, Sholeh kemudian meminta kejelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, selaku Ketua Panitia CPNS, serta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala DPPKA Kabupaten Malang.

"Setelah saya tanyakan, semuanya tak ada kejelasan. Malah saya yang akan dipecat. Saya tinggal tunggu surat pemecatan yang akan keluar 1 Desember nanti," katanya.

Karena diancam pemecatan oleh Kepala DPPKA tersebut, Sholeh melapor ke Malang Corruption Watch (MCW) dan ke Kejari Kota Malang. "Kasus itu harus diusut tuntas. Saya rela dipecat jika jelas kesalahan saya. Dan yang berhak pecat saya adalah Sekda bukan Kepala DPPKA karena SK saya dikeluarkan Sekda," tegas Sholeh.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi MCW Zein Ihya Ulumuddin menegaskan, MCW akan mendampingi kasus tersebut hingga diketahui siapa pelaku pemalsuan berkas itu. "MCW akan melaporkan kasus itu ke Kejati Jatim, Polda Jatim, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Empat pegawai honorer tersebut, kata Zein, telah melanggar PP 26 Tahun 2012 tentang Kepegawaian, PP 53 2010 tentang Disiplin PNS, KUHP 263 Ayat 1 tentang Unsur Pemalsuan Dokumen, dan UU No 31 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Kepala DPPKA Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena mengatakan, pihaknya sudah membuat surat pemecatan yang kini dalam proses untuk ditandatangani Sekda Kabupaten Malang Abdul Malik.

"Alasan pemecatan karena yang bersangkutan kerjanya tidak benar, sering menghadap Kepala BKD dan Sekda tanpa izin," katanya.

Selain itu, Willem mengaku bahwa dirinya memasukkan anak buahnya karena memang memiliki kuota. Itu menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku. "Tidak ada yang menyalahi prosedur. Semuanya sudah sesuai aturan yang ada," katanya.


Sumber: http://regional.kompas.com/read/2013/11/29/1518499/Bongkar.Pemalsuan.Berkas.CPNS.Pegawai.Honorer.Dipecat
Get widget