Honorer K2 Istri Anggota DPRD tak Boleh Ikut Tes CPNS


JAKARTA -  Dari 26 honorer kategori dua (K2) Pemko Pematangsiantar yang tidak bisa mengikuti tes yang digelar Minggu (3/11) lantaran tidak diakui oleh Pemko Siantar, salah satunya dikabarkan merupakan istri anggota DPRD Siantar.
Informasi tersebut sampai ke telinga Anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Tes CPNS wilayah Sumut, yang juga Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat.
"Saya mendapat informasi salah satunya istri anggota DPRD. Tapi yang mana saya kurang tahu persis," ujar Tumpak kepada JPNN kemarin (13/11).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 honorer K2 tidak bisa mengikuti tes yang digelar Minggu (3/11) lantaran tidak diakui oleh Pemko Siantar.
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pun berang. Pasalnya, 26 honorer K2 tersebut merupakan tenaga honorer hasil luncuran dari honorer K1 yang berdasar hasil klarifikasi tim pusat, mereka berhak mengikuti tes CPNS dari jalur honorer K2.
Data yang disampaikan Tumpak, ke-26 nama itu antara lain dari tenaga teknis (administrasi) yakni Krisna Lusia Bangun, Edi Supriyadi, Bambang Sucipto, Jons F Sitepu, Ermida R Sinabutar, Hasiholan Sitanggang, Djumiarti Purba, Eko Prihandoko, Putra Simanjuntak, Yusri Wahyuni, Erick Naibaho, Benhard Napitupulu, Halihajah Apriani, Marlise Nebora, Franky Sinaga, Khartika Yuki S, Lilis Kristiani, Erni A Tampubolon, Petrus Joy, R Naibaho, Kartika Y Siagian.
Juga lima tenaga tekni lulusan SD/SLPT yakni Yugito, Suryoharma, Suwarni, Edi Susanti, dan Budi.
Mereka, kata Tumpak, tidak diakui oleh BKPP Kota Siantar sebagai peserta tes. Alasannya pun bermacam-macam. Sempat berdalih waktu sudah mepet. "Padahal Jumat sore (dua hari menjelang tes, red) saya minta agar LJK dan soalnya bisa diambil di Medan jika alasannya kurang. BKN punya bukti data bahwa mereka itu semua luncuran dari K1," tegas Tumpak.
Lantas bagaimana nasib mereka ke depan? Tumpak belum bisa memberikan jawaban. Hingga kemarin, Panitia Pusat Pelaksanaan Tes CPNS, juga belum mengambil sikap. "Belum ada," ujar Tumpak saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan Panitia Pusat.
Hanya saja, lanjutnya, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan bahwa akan ada perwakilan dari 26 honorer K2 dimaksud, yang akan mengadu ke BKN. "Dalam satu dua hari ini mereka akan datang. Perwakilan saja. Nanti kalau sudah datang saya kasih tahu," pungkas Tumpak. (sam/jpnn)


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/11/14/200704/Honorer-K2-Istri-Anggota-DPRD-tak-Boleh-Ikut-Tes-CPNS-

Get widget