Dibuka, Lowongan Anggota Dewan Etik MK

JAKARTA — Panitia seleksi (pansel) Dewan Etik akan melakukan rekrutmen anggota Dewan Etik dengan metode seleksi secara terbuka. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pansel perdana yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Seusai rapat, ketua pansel, Laica Marzuki, mengungkapkan, pertemuan perdana ini langsung membahas mengenai metode seleksi anggota Dewan Etik. Dari hasil rapat, ada dua metode perekrutan dewan etik.

"Pertama dengan metode jemput bola, kedua dengan membuka pendaftaran," kata Laica.

Dengan metode jemput bola, panitia akan mencari sosok yang dinilai cocok untuk mengisi Dewan Etik. Nantinya pansel akan menawarkan langsung kepada sosok yang dianggap mumpuni. Metode ini adalah metode yang diusulkan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Selain itu, masyarakat juga diimbau dapat mengisi posisi anggota Dewan Etik. Masyarakat juga dikatakan dapat mendaftarkan orang lain yang dianggap cocok. Metode ini diusulkan oleh ketiga anggota pansel.

"Nanti (surat pendaftaran) bisa langsung dikirim ke pansel, dialamatkan ke Gedung MK," lanjut dia.

Anggota Dewan Etik ini, ujar Laica, terdiri dari tiga unsur, yakni seorang mantan hakim konstitusi, seorang akademisi, dan seorang tokoh masyarakat. Mereka harus bersikap jujur, adil, dan tidak memihak. Anggota Dewan Etik juga harus berwawasan luas mengenai etika, moral, dan profesionalitas hakim.

Selain itu, mereka harus memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Anggota Dewan Etik semuda-mudanya berusia 60 tahun. "Mereka akan menjabat selama tiga tahun dan tidak dapat dipilih kembali," pungkas Laica.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/11/12/2253596/Dibuka.Lowongan.Anggota.Dewan.Etik.MK?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Get widget