Seperti yang Kami lansir dari Detik, di Bandung. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN - RB) Azwar Abubakar mengingatkan pada seluruh pemerintah daerah untuk tidak mengajukan orang yang tidak dibutuhkan dalam formasi penerimaan CPNS. Ia meminta hanya orang yang dibutuhkan di posisi tertentu yang didaftarkan.
"Jangan masukkan orang yang enggak dibutuhkan. Masukkanlah orang-orang yang dibutuhkan untuk peningkatan pelayanan dasar," kata Azwar saat ditemui di acara Seminar Nasional XXIV Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Kamis (24/5/2012).
Tahun ini, 60 ribu lowongan CPNS dibuka. Meski moratorium PNS masih berjalan, daerah tetap boleh mengajukan formasi penambahan PNS dengan syarat tertentu.
Salah satu syaratnya, saat pengajuan formasi, daerah harus menyertakan peta jabatan. Peta jabatan merupakan analisa tentang kebutuhan pegawai. Misalnya berapa orang yang sudah ada dan berapa orang yang dibutuhkan.
"Sayangnya sampai sekarang baru 20 daerah yang mengajukan itu (formasi CPNS) disertai peta jabatannya dari hampir 500 daerah yang ada," tutur Azwar.
Jika daerah mengajukan formasi penambahan PNS tanpa disertai peta jabatan, ia menegaskan tidak akan menyetujuinya. Selama daerah itu tidak mengajukan permohonan dilampiri peta jabatan itu tidak akan kita berikan (persetujuan)," jelasnya.
Dengan seperti itu, daerah diharapkan lebih selektif dalam pengajuan formasi PNS. Bahkan ia berharap daerah hanya mengajukan formasi PNS di posisi mendasar seperti kebutuhan guru dan untuk pelayanan kesehatan.
"Jangan masukkan orang yang enggak dibutuhkan. Masukkanlah orang-orang yang dibutuhkan untuk peningkatan pelayanan dasar," kata Azwar saat ditemui di acara Seminar Nasional XXIV Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Kamis (24/5/2012).
Tahun ini, 60 ribu lowongan CPNS dibuka. Meski moratorium PNS masih berjalan, daerah tetap boleh mengajukan formasi penambahan PNS dengan syarat tertentu.
Salah satu syaratnya, saat pengajuan formasi, daerah harus menyertakan peta jabatan. Peta jabatan merupakan analisa tentang kebutuhan pegawai. Misalnya berapa orang yang sudah ada dan berapa orang yang dibutuhkan.
"Sayangnya sampai sekarang baru 20 daerah yang mengajukan itu (formasi CPNS) disertai peta jabatannya dari hampir 500 daerah yang ada," tutur Azwar.
Jika daerah mengajukan formasi penambahan PNS tanpa disertai peta jabatan, ia menegaskan tidak akan menyetujuinya. Selama daerah itu tidak mengajukan permohonan dilampiri peta jabatan itu tidak akan kita berikan (persetujuan)," jelasnya.
Dengan seperti itu, daerah diharapkan lebih selektif dalam pengajuan formasi PNS. Bahkan ia berharap daerah hanya mengajukan formasi PNS di posisi mendasar seperti kebutuhan guru dan untuk pelayanan kesehatan.