Sebagaimana dilansir dari SuaraMerdeka, di Pekalongan bahwa sebanyak 24 tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Agust Marhaendayana, menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, tercatat ada 78 orang tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Menurut dia, dari 78 orang tenaga honorer kategori I itu, 54 orang di antaranya telah ditetapkan Menpan menjadi CPNS karena telah memenuhi persyaratan. Sementara 24 orang tenaga honorer kategori I lainnya telah diverifikasi ulang dan akan diusulkan lagi ke Menpan.
"Ke-24 orang tenaga honorer kategori I lainnya telah diverifikasi ulang dan akan diusulkan lagi ke Menpan untuk ditetapkan menjadi CPNS," terang Agust, Kamis (17/5).
Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga honorer kategori I diangkat oleh wali kota melalui SK Wali Kota.
Selain itu, BKD Kota Pekalongan akan menginventarisir tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemkot Pekalongan. Agust menjelaskan, ada 297 orang tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemkot Pekalongan. "Mereka akan didata terlebih dahulu, kemudian diusulkan ke Menpan," jelasnya.
Jumlah tersebut dipastikan tidak akan bertambah. Pemkot Pekalongan, lanjut dia, telah memutuskan tidak akan menambah jumlah tenaga honorer kategori II. Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat oleh SKPD Pemkot Pekalongan. Tenaga honorer kategori II penghasilannya dibiayai bukan dari APBN ataupun APBD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Agust Marhaendayana, menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, tercatat ada 78 orang tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Menurut dia, dari 78 orang tenaga honorer kategori I itu, 54 orang di antaranya telah ditetapkan Menpan menjadi CPNS karena telah memenuhi persyaratan. Sementara 24 orang tenaga honorer kategori I lainnya telah diverifikasi ulang dan akan diusulkan lagi ke Menpan.
"Ke-24 orang tenaga honorer kategori I lainnya telah diverifikasi ulang dan akan diusulkan lagi ke Menpan untuk ditetapkan menjadi CPNS," terang Agust, Kamis (17/5).
Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga honorer kategori I diangkat oleh wali kota melalui SK Wali Kota.
Selain itu, BKD Kota Pekalongan akan menginventarisir tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemkot Pekalongan. Agust menjelaskan, ada 297 orang tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemkot Pekalongan. "Mereka akan didata terlebih dahulu, kemudian diusulkan ke Menpan," jelasnya.
Jumlah tersebut dipastikan tidak akan bertambah. Pemkot Pekalongan, lanjut dia, telah memutuskan tidak akan menambah jumlah tenaga honorer kategori II. Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat oleh SKPD Pemkot Pekalongan. Tenaga honorer kategori II penghasilannya dibiayai bukan dari APBN ataupun APBD.