Rencana program pensiun dini yang didengungkan Kementerian Keuangan dari tahun lalu, rupanya masih terganjal belum adanya landasan hukum yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat 25/5/2012.
"Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya sudah keluar, maka akan kita laksanakan," ujarnya.
Padahal, Badaruddin mengaku anggaran untuk pelaksanaan pensiun dini ini telah disiapkan dalam anggaran Kemenkeu tahun ini. Termasuk salah satunya anggaran untuk pemberian kompensasi bagi pegawai yang mau mengikuti program ini.
"Harusnya tahun ini karena anggarannya sudah ada, kalau tidak dilaksanakan tahun ini maka anggarannya akan hangus," tegasnya.
Menurut Badaruddin, segala proses pembahasan guna mendapatkan landasan hukum itu telah dilakukan. Hanya saja, izin tersebut belum kunjung keluar.
"Proses pembahasan antar K/L sudah, dari Menkopolhukam sudah, kan kalau mau buat Perpres harus dikoordinasikan oleh menko, dalam hal ini Menkopolhukam, dan itu sudah. Karena urusan reformasi birokrasi di bawah Menpan dan itu di bawah Menkopolhukam," jelasnya.
Badaruddin menambahkan peminat dari program pensiun dini ini cukup besar. Pasalnya, program tersebut dinilai baik bagi pengembangan potensi pegawai.
"Ini kan program sukarela, tergantung berapa nanti yang mendaftar. tapi yang saya dengar, cukup banyak yang berminat karena program itu cukup baik untuk diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Nanti, lanjut Badaruddin, Menteri Keuangan tidak hanya memberikan dana kompensasi, melainkan juga bimbingan agar para pegawai yang ikut pensiun dini bisa mengembangkan potensinya guna mendapatkan penghasilan lain di luar penerimaan pensiun yang didapatkannya setiap bulan.
"Jadi Menkeu ingin bukan orang pensiun saja tapi ada program yang terintegrasi, jadi diberikan pendapatan yang memadai yang memungkinkan orang mengalihkan potensi yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya ekonomi lain untuk keluarganya," ujar Badaruddin.
Salah satunya, bekerja sama dengan perbankan untuk mendapatkan kredit usaha dalam pengembangan bisnis pegawai.
"Banyak langkah yang dilakukan misalnya bekerjasama dengan perbankan,bagaimana orang ini dikasih kredit usaha, bagaimana bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan franchise, itu nanti akan dipikirkan semua langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Badaruddin menyatakan pegawai yang diberikan untuk mengikuti program pensiun dini ini akan ditinjau dari aspek pendidikan dan usia.
"Semua orang pada hakikatnya kita nilai baik, tapi mungkin pertama latar belakang pendididkan, usia, yang bersangkutan sendiri merasa bahwa dia lebih baik mengambil program ini. Orang diberikan kesempatan mengukur dirinya sendiri terhadap hal-hal yang dituntut unit kerjanya," pungkasnya. (ref : Detik)
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat 25/5/2012.
"Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya sudah keluar, maka akan kita laksanakan," ujarnya.
Padahal, Badaruddin mengaku anggaran untuk pelaksanaan pensiun dini ini telah disiapkan dalam anggaran Kemenkeu tahun ini. Termasuk salah satunya anggaran untuk pemberian kompensasi bagi pegawai yang mau mengikuti program ini.
"Harusnya tahun ini karena anggarannya sudah ada, kalau tidak dilaksanakan tahun ini maka anggarannya akan hangus," tegasnya.
Menurut Badaruddin, segala proses pembahasan guna mendapatkan landasan hukum itu telah dilakukan. Hanya saja, izin tersebut belum kunjung keluar.
"Proses pembahasan antar K/L sudah, dari Menkopolhukam sudah, kan kalau mau buat Perpres harus dikoordinasikan oleh menko, dalam hal ini Menkopolhukam, dan itu sudah. Karena urusan reformasi birokrasi di bawah Menpan dan itu di bawah Menkopolhukam," jelasnya.
Badaruddin menambahkan peminat dari program pensiun dini ini cukup besar. Pasalnya, program tersebut dinilai baik bagi pengembangan potensi pegawai.
"Ini kan program sukarela, tergantung berapa nanti yang mendaftar. tapi yang saya dengar, cukup banyak yang berminat karena program itu cukup baik untuk diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Nanti, lanjut Badaruddin, Menteri Keuangan tidak hanya memberikan dana kompensasi, melainkan juga bimbingan agar para pegawai yang ikut pensiun dini bisa mengembangkan potensinya guna mendapatkan penghasilan lain di luar penerimaan pensiun yang didapatkannya setiap bulan.
"Jadi Menkeu ingin bukan orang pensiun saja tapi ada program yang terintegrasi, jadi diberikan pendapatan yang memadai yang memungkinkan orang mengalihkan potensi yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya ekonomi lain untuk keluarganya," ujar Badaruddin.
Salah satunya, bekerja sama dengan perbankan untuk mendapatkan kredit usaha dalam pengembangan bisnis pegawai.
"Banyak langkah yang dilakukan misalnya bekerjasama dengan perbankan,bagaimana orang ini dikasih kredit usaha, bagaimana bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan franchise, itu nanti akan dipikirkan semua langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Badaruddin menyatakan pegawai yang diberikan untuk mengikuti program pensiun dini ini akan ditinjau dari aspek pendidikan dan usia.
"Semua orang pada hakikatnya kita nilai baik, tapi mungkin pertama latar belakang pendididkan, usia, yang bersangkutan sendiri merasa bahwa dia lebih baik mengambil program ini. Orang diberikan kesempatan mengukur dirinya sendiri terhadap hal-hal yang dituntut unit kerjanya," pungkasnya. (ref : Detik)