Mulai 2012, Sistem Rekrutmen CPNS bakal Seketat Pelaksanaan Ujian Nasional

http://lokernesia.blogspot.com/2012/06/mulai-2012-sistem-rekrutmen-cpns-bakal.html

Pemerintah mulai mengubah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seketat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mulai tahun ini.

Menteri Pendayayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, penerimaan CPNS ini memang akan diubah layaknya UN di SMP dan SMA/ SMK dengan proses yang diawasi ketat.

Dia menjelaskan, proses penerimaan dimulai dengan dibuatnya soal ujian oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diketuai oleh Universitas Gajah Mada (UGM).

Konsorsium membuat soal per paket dengan sistem pengacakan sehingga antar peserta ujian tidak dapat saling mencontek. Dia menjelaskan, tidak akan ada intervensi selama pelaksanaan ujian yang tanggung jawabnya diserahkan ke masing-masing kampus yang tergabung dalam konsorsium tersebut.

"Dalam hal ini kampus akan bekerjasama dengan pemerintah di masing-masing daerah," katanya di gedung Kemenpan dan RB, di Jakarta.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini menjelaskan, jika ujian sudah selesai maka pemerintah kabupaten kota tidak lagi terlibat dalam penerimaan tersebut karena hasil ujian akan dibawa ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani dan diumumkan oleh pejabat setempat. "Tidak lagi diproses di daerah namun oleh tim yang sudah dibentuk khusus," ujarnya.

Azwar menambahkan, untuk menambah kepercayaan public dalam pengawalan dan pembuatan soal maka Kemenpan dan RB mengajak Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk turut serta. “Jadi soal dikirim ke Lemsaneg untuk diperiksa. Dikirim lagi ke daerah lalu dicetak,” terangnya. Pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian untuk mengawal distribusi soal.

Kemenpan dan RB tadi siang juga baru menekan nota kesepahaman bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan pengawasan dan pengaduan masyarakat pada proses penerimaan aparatur negara ini. Menurut Azwar, LSM anti korupsi ini tidak hanya menjadi posko pengaduan namun juga ikut mengawal seleksi penerimaan CPNS mulai dari pembuatan soal hingga pengumumannya.

Awal keterlibatan ICW, bebernya, karena adanya keraguan dari Wakil Presiden Boediono atas transparansi dan akubtabilitas 10 PTN. Maka dari itu dia pun mengusulkan ICW masuk dalam seleksi ini. ICW, kata dia, diangap sebagai anti bakteri dalam proses penerimaan CPNS sebagai salah satu fase dalam reformasi birokrasi.

Azwar mengungkapkan, pada intinya keterlibatan 10 PTN, kepolisian dan ICW ini adalah pemerintah ingin menciptakan proses seleksi yang ramah untuk semua pihak namun juga serius untuk mencari aparatur negara yang berkualitas. Selain itu penerimaanya harus berdasarkan analisis kebutuhan dan peta jabatan. Dengan penerimaan yang bersih dari KKN ini, jelasnya, maka generasi emas yang akan datang pun akan semangat menjadi PNS.

"Negara mengeluarkan uang rakyat ini untuk mencari kebutuhan tenaga pemerintahan yang melayani masyarakat. Selain itu menepis stigma bahwa pemerinta itu bobrok dan tidak adil," urainya.

Coordinator ICW J Danang Widoyoko berpendapat, praktek suap dalam penerimaan CPNS itu memang benar adanya. Pasalnya, dia mengalami sendiri ketika adiknya ingin menjadi PNS di Jawa Tengah dimintai Rp90 juta jika ingin dinyatakan lulus. Praktek ini ada, terangnya, salah satunya disebabkan oleh kepentingan politik dimana kepala daerah menimbun uang sebanyak mungkin untuk maju dipemilihan berikutnya.

Kepala daerah juga menjanjikan para kolega dan pendukungnya kedudukan di instansi negara sebagai konsesi. Danang mengemukakan, integritas pemerintah dalam proses rekrutmen ini menjadi penting agar penerimaan PNS ini tidak lagi dipolitisasi.

Jika semakin dibiarkan, ujarnya, maka pemerintah akan gagal mendapatkan anak-anak terbaik bangsa yang ditempatkan di instansi negara. Terkait dengan ditandatanginnya MoU dengan Kemenpan dan RB, ICW tidak akan menggantikan fungsi inspektorat jenderal atau kepolisian namun akan bersama-sama mereka mendukung agar proses penerimaan berjalan baik.

Jika ada indikasi pidana maka kami akan laporkan ke kepolisian, jaksa atau KPK. Kalau problema dalam perekrutan kami akan datang ke inspektorat,” imbuhnya. (ref : Detik)

Get widget