PT Taspen (persero) akan membayarkan para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/ Polri di seluruh Indonesia mulai 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2012 mendatang. Pembayaran akan dilakukan secara serentak di Indonesia melalui kantor PT Taspen.
"Pembayaran bagi pensiun/ tunjangan ketiga belas ini secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia mulai 2 Juli-20 Juli 2012," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Wiharto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/6).
Pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 didasarkan pada Dapem Induk, Dapem Susulan dan Non Dapem bulan Juni 2012. Dimana,perhitungan berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada dan tanpa tunjangan beras.
"Perhitungan pembayaran pensiun bulan ketiga belas ini tidak termasuk dana kehormatan veteran, dan tunjangan khusus provinsi papua sebesar Rp.100.000,"jelasnya.
Wiharto mengatakan, untuk penerima pensiun yang menerima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20 persen.
Disampaikan pula Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun 1 juni 2012, tetap akan dapat pensiun ketiga belas ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun 13. (ref : JPNN)
"Pembayaran bagi pensiun/ tunjangan ketiga belas ini secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia mulai 2 Juli-20 Juli 2012," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Wiharto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/6).
Pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 didasarkan pada Dapem Induk, Dapem Susulan dan Non Dapem bulan Juni 2012. Dimana,perhitungan berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada dan tanpa tunjangan beras.
"Perhitungan pembayaran pensiun bulan ketiga belas ini tidak termasuk dana kehormatan veteran, dan tunjangan khusus provinsi papua sebesar Rp.100.000,"jelasnya.
Wiharto mengatakan, untuk penerima pensiun yang menerima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20 persen.
Disampaikan pula Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun 1 juni 2012, tetap akan dapat pensiun ketiga belas ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun 13. (ref : JPNN)