Para pensiunan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mendapat kabar baik yang ditunggu-tunggu.
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Palembang akan membayarkan gaji pensiun bulan ke-13 bersamaan dengan gaji bulan Juli, mulai 2 Juli-20 Juli mendatang.
Sebanyak 49.233 penerima bisa mencairkannya di kantor bayar masing-masing, baik melalui Bank BRI, BTPN, Bukopin maupun Kantor Pos.
“Jadi mulai tanggal 2 Juli nanti para penerima sudah bisa mencairkan gaji pensiun ke-13 bersamaan dengan haji pensiun untuk bulan Juli. Dananya mencapai 91 miliar. Khusus gaji ke-13 tidak boleh dipotong alias utuh,” ujar Kepala Taspen Cabang Palembang, Sofyan Bangun, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/6/2012).
Sofyan menjelaskan, ketentuan pembayaran gaji pensiun bulan ke-13 dan gaji pensiun bulan Juli ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 85/PMK.05/2012 Tanggal 11 Juni 2012.
Dalam Permenkeu ini dijelaskan tentang petunjuk teknis pemberian gaji/ tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2012 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/ tunjangan. (ref : TribunNews)
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Palembang akan membayarkan gaji pensiun bulan ke-13 bersamaan dengan gaji bulan Juli, mulai 2 Juli-20 Juli mendatang.
Sebanyak 49.233 penerima bisa mencairkannya di kantor bayar masing-masing, baik melalui Bank BRI, BTPN, Bukopin maupun Kantor Pos.
“Jadi mulai tanggal 2 Juli nanti para penerima sudah bisa mencairkan gaji pensiun ke-13 bersamaan dengan haji pensiun untuk bulan Juli. Dananya mencapai 91 miliar. Khusus gaji ke-13 tidak boleh dipotong alias utuh,” ujar Kepala Taspen Cabang Palembang, Sofyan Bangun, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/6/2012).
Sofyan menjelaskan, ketentuan pembayaran gaji pensiun bulan ke-13 dan gaji pensiun bulan Juli ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 85/PMK.05/2012 Tanggal 11 Juni 2012.
Dalam Permenkeu ini dijelaskan tentang petunjuk teknis pemberian gaji/ tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2012 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/ tunjangan. (ref : TribunNews)