Seperti dilansir dari JPNN, di Jakarta bahwa diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai 2013 menjadi 570 jam atau selama 3 (tiga) bulan.
"Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama tiga bulan. Nantinya pemberlakuannya mulai tahun mendatang," tutur Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (3/5).
Penambahan waktu pelaksanaan diklat ini, lanjutnya, untuk lebih mendidik para CPNS dalam menjadi pelayan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, PNS dituntut untuk memberikan service yang maksimal.
Selain itu, PNS dituntut harus berwawasan NKRI agar siap ditempatkan di mana saja. "Prajabatan tiga minggu kurang bisa mendidik CPNS. Karena itu ada penambahan waktu agar terbentuk semangat melayani dan wawasan NKRI setiap calon PNS," terangnya.
Terkait permasalahan pemalsuan keterangan bagi CPNS pada saat mendaftar kali pertama, menurut Petrus bila PNS tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Juga tidak dapat mendaftar menjadi PNS di manapun.
"Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama tiga bulan. Nantinya pemberlakuannya mulai tahun mendatang," tutur Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (3/5).
Penambahan waktu pelaksanaan diklat ini, lanjutnya, untuk lebih mendidik para CPNS dalam menjadi pelayan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, PNS dituntut untuk memberikan service yang maksimal.
Selain itu, PNS dituntut harus berwawasan NKRI agar siap ditempatkan di mana saja. "Prajabatan tiga minggu kurang bisa mendidik CPNS. Karena itu ada penambahan waktu agar terbentuk semangat melayani dan wawasan NKRI setiap calon PNS," terangnya.
Terkait permasalahan pemalsuan keterangan bagi CPNS pada saat mendaftar kali pertama, menurut Petrus bila PNS tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Juga tidak dapat mendaftar menjadi PNS di manapun.