Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus.
Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/ khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Dijelaskannya, pengangkatan tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun penetapan ini harus ada persetujuan dari Menteri PAN&RB serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden tapi atas usulan Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap sampai tahun anggaran 2014. (ref : JPNN)
Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/ khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Dijelaskannya, pengangkatan tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun penetapan ini harus ada persetujuan dari Menteri PAN&RB serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden tapi atas usulan Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap sampai tahun anggaran 2014. (ref : JPNN)