Kabar Gembira! Peluang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Dibuka Kembali

http://lokernesia.blogspot.com/2012/06/kabar-gembira-peluang-pengangkatan.html

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka kembali peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Peraturan ini juga mengatur tentang perlakukan tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah namun penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Dibukanya kembali peluang pengangkatan itu karena setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009, masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memenuhi syarat tetapi belum diangkat sebagai CPNS," demikian publikasi yang disampaikan pemerintah seperti dikutip detikFinance dari situs Sekretaris Kabinet, Selasa (5/6/2012).

Adapun mengenai jumlah tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS akan ditentukan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui penyebaran surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012 itu disebutkan adanya 2 (dua) kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, yaitu:
  1. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
"Bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012, dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014," bunyi penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf a PP tersebut.

Tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS itu melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

Dokter dan Tenaga Ahli

 
PP Nomor 56 Tahun 2012 ini secara spesifik menyebutkan tata cara pengangkatan dokter yang telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat menjadi CPNS.

Disebutkan, bahwa dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Pengangkatan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai honorer, dengan ketentuan: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat.

Adapun tenaga ahli tertentu/khusus yang dimungkinkan dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS, dan dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.

Pengangkatan tenaga ahli tertentu/ khusus ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan teknis Kepada Badan Kepegawaian Negara.

"Pengangkatan dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014," tegas Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 5 Tahun 2012 itu. (ref : Detik)

Get widget