Pemerintah Segera Angkat 72 Ribu Honorer Jadi CPNS Tahun Ini

http://lokernesia.blogspot.com/2012/06/pemerintah-segera-angkat-72-ribu.html

Berdasarkan informasi yang Kami lansir dari Sindo, di Jakarta bahwa pemerintah memastikan segera mengangkat sekitar 72 ribu tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu merupakan realisasi dari kesepakatan pemerintah dengan DPR yang akan mengangkat sisa tenaga honorer pada tahun ini.

Deputi SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Ramli Effendi Naibaho mengatakan, dari hasil evaluasi awal ada 920.000 tenaga honorer. Mereka terdiri atas 152.000 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS karena dibiayai APBN dan APBD dan sisanya kategori 2, yakni mereka yang hanya dibiayai APBD.

Berdasarkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),dari jumlah tersebut hanya 72.000 saja yang bisa diverifikasi dan valid. “Wajar jika ada masyarakat atau lembaga yang mengadukan bahwa data tersebut tidak valid. Dia mencatat ada 365 pengaduan yang menyatakan banyak nama yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” katanya saat dihubungi SINDO kemarin.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang baru saja ditandatangani Presiden. Meskipun hal itu sudah ada payung hukumnya,Kemenpan dan RB belum mampu menentukan kapan pengangkatan tenaga honorer ini akan diresmikan. “Kami masih memverifikasi lagi.Harapan kami data 72.000 ini tidak bertambah, syukur-syukur malah berkurang. Namun kami tegaskan tahun ini tenaga honorer K1 akan kami angkat,” katanya.

Dia menambahkan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer ini juga terkendala adanya 297 daerah yang anggaran belanja pegawainya di atas 50%. Karena itu, tambah dia, setelah verifikasi data ini sudah valid, akan ada lagi seleksi dokumen.Jika ada ketidakcocokan antara dokumen dan data di lapangan, ujarnya, pengangkatan mereka akan dibatalkan dengan payung hukum yang tengah disiapkan.

Begitu pun tenaga honorer yang sudah diangkat apabila diketahui melakukan kecurangan, pangkatnya segera dicopot dan berkasnya akan dilimpahkan ke kepolisian. Dia meminta agar semua pihak memaklumi keterlambatan pengangkatan tenaga honorer ini. Pasalnya, meskipun PP sudah keluar dan sebelumnya ditargetkan April sudah selesai pendataan, nyatanya masih banyak daerah yang belum rampung mendata karena masalah geografis.

Maka dari itu menteri pun mengirim surat kepada daerah yang terkendala geografis, mereka diberi kesempatan hingga akhir Mei,” imbuhnya. Dalam perkembangannya, bisa saja pemerintah melakukan pengangkatan terlebih dulu untuk daerah yang sudah rampung pendataannya.Adapun yang belum selesai pendataannya akan diangkat pada tahun berikutnya. “Kita akan cari solusi terbaik untuk masalah tersebut,” ungkapnya. Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, jumlah instansi pusat dan daerah ada 523 instansi.

Namun yang sudah melaporkan uji publik baru 429 instansi.Setelah dikoreksi, ujarnya, ada 111 instansi yang menyatakan data di lapangan dan uji publik sudah cocok. Dari 111 instansi ini ada 4.517 pegawai yang dinyatakan keabsahan datanya untuk diangkat menjadi PNS. Bagi mereka ini, jelasnya,proses pengangkatannya sendiri masih menunggu petunjuk pelaksana teknis dan proses penyampaian formasi yang akan dikoordinasi oleh Kemenpan dan RB.

Sementara daerah atau instansi pemerintah yang lain masih melakukan koreksi seperti pegawai yang meninggal,mengundurkan diri ataupun sudah diangkat menjadi PNS. Sekretaris Menpan dan RB Tasdik Kinanto menjabarkan, isi dari PP 56/2012 itu sama dengan PP No 48/ 2005,yaitu tenaga honorer yang akan diangkat ialah guru,tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkatberusiapalingtinggi46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih, berusia 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih,berusia 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun, dan berusia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun.Namun, prioritas yang akan diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi dan masa kerja terbanyak.

Get widget