Kabar gembira! Presiden SBY telah
menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti,
honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. Namun, terbitnya PP
ini menjadi penutup pengangkatan honorer tercecer. Pemerintah
menegaskan, tidak akan ada lagi penerbitan PP terbaru menyangkut
honorer. "Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu
PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal
sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik
Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (1/6).
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan
tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi
2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat
(Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik.
Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan
administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer.
"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta
pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi
bidang (profesi)," tuturnya. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian,
tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014.
Hanya saja, apakah 4.517 honorer itu akan langsung diangkat atau tidak,
menurut Tasdik, masih akan dilaporkan kepada Menpan-RB Azwar Abubakar.
"Akan dibahas lagi, apakah yang diangkat duluan 4.517 honorer itu atau
diangkat serentak menunggu data honorer lainnya clear. Yang pasti tahun
ini semuanya honorer (yang clear) diangkat CPNS," pungkasnya. Tak hanya
tenaga honorer K1 diangkat CPNS tanpa tes, dokter pun diberi kekhususan
yang sama. Di dalam PP No 56 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, juga
diatur pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS.
"Di dalam PP 56, tenaga dokter langsung diangkat CPNS tanpa tes dengan
ketentuan usia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara
sekurang-kurangnya satu tahun pada 31 Desember 2005," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho. Dijelaskannya,
dalam PP 56 menyebutkan, dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga honorer pada
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan, tempat yang tidak diminati dapat diangkat CPNS.
Di mana pengangkatannya dilakukan sampai tahun anggaran 2014.