Info Penerimaan CPNS 2013 : Lowongan CPNS Kembali Tersedia pada 2013
Pembahasan mengenai Lowongan CPNS Tahun Anggaran 2013 menurut Azwar
Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa penerimaan CPNS bakal
dibuka kembali tahun 2013 karena moratorium CPNS hanya berlangsung hingga akhir tahun 2012.
"Tahun depan kita mulai buka lagi," jelas Azwar di Kompleks DPR, Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 2012.
Lowongan CPNS 2013 mempunyai syarat, yakni perekrutan pegawai tidak boleh melebihi 50 persen belanja pegawai. Harus ada analisa jabatan dan beban kerja sebelum melakukan pembukaan lowongan.
"Ini adalah tonggak pertama kita menerima pegawai bukan berdasarkan permintaan tapi dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan," imbuh Azwar.
"Jadi bukan hanya golongannya saja, tambah jabatannya apa saja, di mana dia akan ditempatkan itu harus jelas," tambahnya.
Sekedar informasi bahwa pada tahun 2011, Pemerintah memberhentikan penerimaan CPNS. Moratorium dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Akan tetapi, bagi para CPNS dari pendidikan kedinasan seperti lulusan IPDN dan penerimaan untuk pengganti PNS yang pensiun di sektor kesehatan dan pendidikan mendapatkan pengecualian. Perubahan formasi tenaga kerja yang pensiun di kesehatan dan pendidikan, tetap dilaksanakan demi mencegah gangguan pada layanan masyarakat.
"Tahun depan kita mulai buka lagi," jelas Azwar di Kompleks DPR, Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 2012.
Lowongan CPNS 2013 mempunyai syarat, yakni perekrutan pegawai tidak boleh melebihi 50 persen belanja pegawai. Harus ada analisa jabatan dan beban kerja sebelum melakukan pembukaan lowongan.
"Ini adalah tonggak pertama kita menerima pegawai bukan berdasarkan permintaan tapi dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan," imbuh Azwar.
"Jadi bukan hanya golongannya saja, tambah jabatannya apa saja, di mana dia akan ditempatkan itu harus jelas," tambahnya.
Sekedar informasi bahwa pada tahun 2011, Pemerintah memberhentikan penerimaan CPNS. Moratorium dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Akan tetapi, bagi para CPNS dari pendidikan kedinasan seperti lulusan IPDN dan penerimaan untuk pengganti PNS yang pensiun di sektor kesehatan dan pendidikan mendapatkan pengecualian. Perubahan formasi tenaga kerja yang pensiun di kesehatan dan pendidikan, tetap dilaksanakan demi mencegah gangguan pada layanan masyarakat.