Badan Kepegawaian Nasional atau BKN menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 6 Agustus 2012, khususnya yang menyangkut pengangkut tenaga honorer yang dibiayai APBN/ APBD menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/ APBD menjadi CPNS serta pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS; dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/ khusus menjadi CPNS.
Lantas, Apa Saja Persyaratannya?
Mengacu pada aturan yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012, Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pengangkatan tenaga honorer yang digaji dari APBN dan APBD agar menjadi CPNS dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
Lantas, Apa Saja Persyaratannya?
Mengacu pada aturan yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012, Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pengangkatan tenaga honorer yang digaji dari APBN dan APBD agar menjadi CPNS dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
Di samping tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh APBN dan APBD, dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Beliau mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bakal berlangsung transparan, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan tidak akan diskriminatif, serta tidak ada biaya alias gratis.
Beliau mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bakal berlangsung transparan, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan tidak akan diskriminatif, serta tidak ada biaya alias gratis.
Berikut ini rincian syarat tenaga honorer dan dokter guna diangkat menjadi CPNS :
- Faktor Usia : Menurut aturan tersebut, usia tenaga honorer untuk menadi CPNS paling tinggi adalah 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
- Faktor Masa Kerja : Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus
- Faktor Penghasilan : Pada aturan kepala BKN tersebut, untuk menjadi CPNS, tenaga honorer penghasilan atau gajinya harus dibiayai dari APBN/ APBD
- Harus Lulus Verifikasi : Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BKN.
- Bagi Dokter yang Ingin Jadi CPNS : Sementara untuk dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS. Syaratnya adalah berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun. (ref : Detik)